"Keadilan" versi Indonesia. Seorang anak usia 12
tahun diperkosa bergilir oleh enam anak muda di Jakarta. Yang ditangkap polisi
dan disidangkan hanya dua pelaku saja. Dalam UU, hukuman minimal utk
pemerkosaan adalah 5 tahun, tapi kedua pelaku usia 17 dan 19 tahun hanya
divonis 2 tahun saja. Sedangkan Jaksa Penuntut minta 8 tahun penjara untuk
keduanya. Selama pemeriksaan polisi dan persidangan, korban tidak dibantu oleh
pengacara karena bapaknya hanya seorang satpam yang tidak mengerti hukum, dan
tidak punya dana utk bayar pengacara.
Apa ini yang disebutkan "keadilan" bagi korban
pemerkosaan? Sudah beranikan diri lapor ke polisi, dgn hasil seperti ini, malah
membuat korban berikutnya diam saja, daripada ikut trauma persidangan utk hasil
yang sedikit.
-Gene