Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

06 November, 2016

Pemerkosa Anak SD Hanya Dihukum Dua Tahun



"Keadilan" versi Indonesia. Seorang anak usia 12 tahun diperkosa bergilir oleh enam anak muda di Jakarta. Yang ditangkap polisi dan disidangkan hanya dua pelaku saja. Dalam UU, hukuman minimal utk pemerkosaan adalah 5 tahun, tapi kedua pelaku usia 17 dan 19 tahun hanya divonis 2 tahun saja. Sedangkan Jaksa Penuntut minta 8 tahun penjara untuk keduanya. Selama pemeriksaan polisi dan persidangan, korban tidak dibantu oleh pengacara karena bapaknya hanya seorang satpam yang tidak mengerti hukum, dan tidak punya dana utk bayar pengacara.
Apa ini yang disebutkan "keadilan" bagi korban pemerkosaan? Sudah beranikan diri lapor ke polisi, dgn hasil seperti ini, malah membuat korban berikutnya diam saja, daripada ikut trauma persidangan utk hasil yang sedikit.
-Gene

Kasihan, Korban Bocah SD dan Keluarganya Shock, Pemerkosanya Hanya Dihukum Dua Tahun
 
Selasa, 18 Oktober 2016 WARTA KOTA, CILANDAK -- Kesedihan demi kesedihan, tak pernah henti menimpa korban (12), bocah korban pemerkosaan enam orang remaja Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat ini. Menangis dan tidak mau melepaskan pelukan MG (41) ayahnya, korban terlihat sesegukan dan sesekali bergetar badannya sesaat melihat kedua orang terdakwa, MYP (17) dan DP (19) melintas saat keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2016).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, dalam kasus ini putusan hakim harus dibatalkan demi hukum. "Kejahatan terhadap anak memang harus tegas ditangani. Belum lama ini, Perpu Nomor 1 tahun 2016 lebih tegas lagi mengancam pelaku hukuman penjara minimal 20 tahun hingga kebiri. Tapi kan Perpu baru disahkan. Lewat Undang-Undang Perlindungan Anak saja, hakim sudah lakukan pelanggaran menjatuhkan hukuman di bawah batas minimal," jelasnya.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...