"Keadilan" versi Indonesia. Seorang anak usia 12
tahun diperkosa bergilir oleh enam anak muda di Jakarta. Yang ditangkap polisi
dan disidangkan hanya dua pelaku saja. Dalam UU, hukuman minimal utk
pemerkosaan adalah 5 tahun, tapi kedua pelaku usia 17 dan 19 tahun hanya
divonis 2 tahun saja. Sedangkan Jaksa Penuntut minta 8 tahun penjara untuk
keduanya. Selama pemeriksaan polisi dan persidangan, korban tidak dibantu oleh
pengacara karena bapaknya hanya seorang satpam yang tidak mengerti hukum, dan
tidak punya dana utk bayar pengacara.
Apa ini yang disebutkan "keadilan" bagi korban
pemerkosaan? Sudah beranikan diri lapor ke polisi, dgn hasil seperti ini, malah
membuat korban berikutnya diam saja, daripada ikut trauma persidangan utk hasil
yang sedikit.
-Gene
Kasihan, Korban Bocah SD dan Keluarganya Shock, Pemerkosanya
Hanya Dihukum Dua Tahun
Selasa, 18 Oktober 2016 WARTA KOTA, CILANDAK -- Kesedihan demi
kesedihan, tak pernah henti menimpa korban (12), bocah korban pemerkosaan enam
orang remaja Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat ini. Menangis
dan tidak mau melepaskan pelukan MG (41) ayahnya, korban terlihat sesegukan dan
sesekali bergetar badannya sesaat melihat kedua orang terdakwa, MYP (17) dan DP
(19) melintas saat keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada Selasa (18/10/2016).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist
Merdeka Sirait menegaskan, dalam kasus ini putusan hakim harus dibatalkan demi
hukum. "Kejahatan terhadap anak memang harus tegas ditangani. Belum lama
ini, Perpu Nomor 1 tahun 2016 lebih tegas lagi mengancam pelaku hukuman penjara
minimal 20 tahun hingga kebiri. Tapi kan Perpu baru disahkan. Lewat
Undang-Undang Perlindungan Anak saja, hakim sudah lakukan pelanggaran
menjatuhkan hukuman di bawah batas minimal," jelasnya.
No comments:
Post a Comment