Sabtu, 5 November 2016 SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tunjangan
sertifikasi profesi guru mencapai Rp 75 triliun setahun. Namun ternyata tidak
mengubah apa-apa di lapangan. Tunjangan itu dikeluarkan sebagai dampak dari
keluarnya UU Guru dan Dosen pada 2005. Hal itu disampaikan oleh Hamid Muhammad,
Dirjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud di Universitas Negeri
Malang (UM), Sabtu (5/11/2016) kepada peserta "2nd International
Conference on Education and Training" (ICET) di aula A3.
Dengan sertifikasi itu, lanjutnya, diharapkan mereka bekerja
profesional dan meningkatkan kinerjanya. "Diasumsikan guru menjadi guru
profesional yaitu mengajar dengan bagus dan siswa paham pelajaran bukan
hafalan," katanya. Namun, pada akhirnya yang dikejar malah tunjangan
sertifikasinya. Sebab sejak otoda, kementrian tidak bisa merekrut guru-guru di
lapangan. Sehingga banyak lulusan perguruan tinggi yang bagus tidak menjadi
guru. Namun malah dari perguruan tinggi tidak terkenal jadi guru.
"Itu terjadi selama 15 tahun. Sejak 2001. Masalah guru,
kemendikbud tidak bisa intervensi. Sebab ditangani kemenpan, BKN dan pemerintah
daerah," katanya. "Dalam rekrutmen guru, permintaan kualitas guru
diabaikan. Sehingga selalu jadi masalah," ujarnya. Ia juga menyoroti
masalah ketidakhadiran guru di sekolah hingga hal merisaukan, yaitu guru ke
sekolah namun tidak mengajar.
No comments:
Post a Comment