Assalamu’alaikum wr.wb.,
Akhirnya, pejabat di Depdiknas mulai ditangkap juga. Akhirnya.
Tahun kemarin, Jakarta Post mengutip informasi dari Komisi X DPR (Pendidikan). Katanya uang sebanyak Rp. 4,6 TRILLION hilang dari anggaran pendidikan pada tahun 2006. (lihat Anggaran Pendidikan)
Tetapi kayanya tidak ada pejabat Depdiknas yang ditangkap sebelum ini.
Di semua pelosok Indonesia, ada anak yang belajar dalam kondisi yang tidak layak, dan banyak yang putus sekolah juga. Sebaliknya, berapa banyak dari petugas Depdiknas yang menyekolahkan anak dan cucnya di sekolah swasta yang mahal sekali atau bahkan di luar negeri?
Trilyunan rupiah bisa hilang dari anggaran Depdiknas setiap tahun, tetapi baru terjadi penangkapan pada tahun 2008.
Semoga Depdiknas bisa segera dibersihkan dari korupsi supaya anak bangsa bisa dapat pendidikan yang merupakan hak mereka.
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene
########
Kejati DKI Jakarta Tahan Pejabat Depdiknas
2008-11-05 06:42:00
JAKARTA -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (4/11) dinihari, menangkap pejabat Depdiknas, Faisal Madani yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program pelaksanaan international computer guiding license (ICGL). Faisal saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI) Depdiknas.
''Yang bersangkutan ditangkap di Bukit Pamulang Indah, pukul 01.55 WIB,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jasman Pandjaitan, Selasa (4/11).
Menurut Jasman, tersangka ditangkap karena telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Faisal menjadi tersangka untuk kasus ICGL yang merupakan program bantuan langsung (block grant) dari Ditjen PNFI kepada lembaga pendidikan luar sekolah. Jasman menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,8 miliar.
Pertengahan September 2008 lalu, Kejati DKI Jakarta telah lebih dahulu menahan mantan Direktur Jenderal PNFI, Ace Suryadi. Informasi yang berhasil dihimpun, program ICGL, dialokasikan dalam APBN tahun 2006 sebesar Rp 1,7 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan Kejati DKI Jakarta, program pelatihan tersebut ternyata fiktif.
Maksudnya, ada anggota yang tidak ikut pelatihan namun nama dan sertifikat pelatihan tetap diterbitkan. Ace dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Program ICGL adalah hasil kerja sama Depdiknas dengan Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) sebagai rekanan. ICGL adalah bagian dari empat kasus dugaan korupsi di Depdiknas yang tengah disidik Kejati DKI Jakarta.
Baca selanjutnya di sini:
Sumber: Republika.co.id
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(100)
anak
(299)
anak yatim
(118)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(61)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(68)
hukum islam
(52)
indonesia
(570)
islam
(557)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(357)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(10)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(11)
kontroversi
(5)
korupsi
(27)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(8)
palestina
(34)
pemerintah
(136)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(503)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(34)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(38)
renungan
(179)
Sejarah
(5)
sekolah
(79)
shalat
(9)
sosial
(321)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment