Minggu, 15 Mei 2016
KEDIRI - Seorang pria di Kediri, Jawa Timur, diduga
melakukan pemerkosaan terhadap 58 anak yang masih di bawah umur. Pelaku
merupakan pengusaha ternama di Kediri yang bernama Soni Sandra alias Koko (63
tahun). Sebelum dicabuli, korban yang merupakan siswi SD dan SMP itu
dicekoki obat terlarang. Saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan
Negeri (PN) Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri. Berbagai kalangan mendesak
Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada penguasaha yang sebelumnya sempat
lolos dari jerat hukum.
Tim Peduli Kediri (TPK) untuk kasus pemerkosaan terhadap 58
anak, terdiri dari tokoh masyarakat, yakni Sofyano Zakaria, M Hatta Taliwang,
Ferdinand Hutahean, berhasil menemui orangtua korban di Kediri. TPK didampingi
aktivis dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Jeane Latumahina, dan Habib SH
Mhum Ketua LSM Brantas/OKP/Ormas.
Juru bicara TPK Ferdinand Hutahean mengungkapkan, TPK merasa
miris, rata-rata korban hidup di garis kemiskinan, sementara pelaku adalah
orang yang hidup dalam kemewahan.
"Pelaku dikenal penduduk di sana sebagai orang kuat dan
orang terkaya, dekat dengan walikota, bahkan Kapolda. Pelaku sangat mendominasi
di daerah itu bahkan mampu menutup mulut media dan tokoh masyarakat, terbukti
bahwa kejadian ini bisa diam senyap dari publik, padahal kasus ini adalah kasus
luar biasa dengan jumlah korban lebih dari 50 orang," kata Ferdinand
dilansir dari Harian Terbit, Minggu 15 Mei 2016.
Di Kediri, Soni pria keturunan ini dikenal ditakuti karena
kemampuan ekonominya yang sangat mapan. Dia juga disebut menguasai proyek ABPD
dan bisa melakukan apa saja dengan uang yang dia miliki, bahkan hingga
mengintimidasi masyarakat supaya bungkam.
Perbuatan jahat ini dilakukan oleh pelaku berulang-ulang
tanpa ada yang mengusik dan bebas hingga pada satu ketika satu korban bernama
AK umur 12 tahun selama 4 hari tidak kembali ke rumah dan akhirnya ditemukan di
jalan oleh ibunya dalam keadaan seperti hilang akal. Akhirnya korban bersama
ibunya melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi dan diproses hingga
membuka tabir jahat ini ke tengah publik.
Kasus ini terbongkar berkat Kapolres Kediri Bambang
Wijanarko Baim, sehingga bisa diproses hingga ke pengadilan. Dilaporkan, selama
proses pemeriksaan, pelaku masih mencoba menyuap para korban dengan uang Rp50
juta dan sebuah sepeda motor supaya tidak melaporkan perbuatannya atau mencabut
laporan. Dalam perjalanan banyak korban yang mencabut laporannya, dan kini
tersisa 5 pelapor yang masih bertahan.
Atas pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Kekuatan Cinta
Kasih di Kediri, korban yang bertahan dengan laporannya terus menuntut keadilan
supaya terdakwa dihukum mati. Korban dan para orang tua korban merasa kecewa
atas tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang
dirasa belum memenuhi rasa keadilan korban.
Sementara LSM dan Yayasan Kekuatan Cinta yang mendampingi
korban juga ditawarkan uang Rp 10 miliar plus 2 mobil Pajero Sport tetapi
ditolak.Tim Peduli Kediri menyebutkan, anak-anak yang diperkosa
sebelumnya diberi obat dan diperkosa berbarengan dalam satu kamar hotel yang
berisikan 3 sampai 5 anak. ***
No comments:
Post a Comment