Sabtu, 20 Agustus 2011 06:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam
Sudah menjadi hal yang wajar jika sebagian kita memperoleh
parcel dari saudara muslim lainnya saat Idul Fithri atau lebaran. Karena hal
ini adalah bentuk saling memberi hadiah yang semakin memupuk rasa kasih
terhadap sesama. Namun ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan dan
menjadi masalah jika parcel tersebut diberikan pada pejabat. Lebih jelasnya
simak bahasan sederhana berikut.
Hadiah Bisa Memupuk Rasa Kasih dan Sayang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu
akan membuat kalian saling mencintai." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al
Kubro 6/169, hasan)
Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang
menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu,
seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya'ir:
Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain
bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.
Hadiah Bisa Berubah Jadi Bencana






