Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

23 December, 2008

2 Pendapat Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Di artikel ini dari Ustadz Sigit Pranowo, Lc., ada penjelasan yang cukup lengkap tentang hukum mengucapkan “Selamat Natal”. Karena agak panjang, saya memberikan linknya saja di sini. Dijelaskan bahwa ada pendapat pro dan kontra dalam perkara ini.

Yang mengatakan haram, cenderung melihat dari sisi haramnya bagi kita untuk mengikuti ibadah dari kaum yang lain, dan juga haramnya meniru mereka. (Semua guru agama yang saya kenal setuju dengan pendapat haram).
Sebaliknya, ada pendapat halal bila hanya sebatas mengucapkan “Selamat Natal” dan tidak melakukan lebih dari itu. Pendapat ini didasari kebolehan orang Muslim berbuat baik kepada kaum dari lain agama, selama mereka berbuat baik dengan ummat Islam, tidak memerangi kita dan seterusnya. Tetapi juga dijelaskan bahwa orang yang mau mengucapakannya tidak boleh melebihi tindakan itu dan tambahkan lagi dengan mengikuti perayaan bersama, dan sebagainya.

Di artikel ini juga dibahas hukum untuk memakai topi Sinterklas. Perbuatan ini dikatakan haram karena berarti kita akan meniru satu bagian dari agama mereka. Tetapi juga dijelaskan bahwa seorang karyawan yang terpaksa memakainya boleh melakukannya (dengan istigfar) bila pilihan sebaliknya akan berarti dia akan dipecat dari pekerjaannya.

Saya secara pribadi (yang bukan ustadz) kurang setuju bahwa seorang karyawan bisa diperbolehkan memakai topi Sinterklas dengan begitu mudah. Saya paham bahwa maksud ustadz yang menulis artikel ini adalah untuk menjaga pekerjaan dari ummat Islam yang kerja di toko swalayan dll., di mana bos-bos mereka adalah orang Kristen. Karena itu, mereka dipaksakan memakai topi Sinterklas selama satu bulan, dan juga sangat mungkin mereka dipaksakan melakukan hal-hal yang lain, seperti mengucapkan “Selamat Natal” kepada kustomer, nyanyikan lagu Natal, dan menghadiri pesta “akhir tahun” (pesta Natal yang tersembunyi?) dengan semua karyawan.
Bagi saya, kalau salah satu dari hal ini bisa ditolak dengan alasan bertentangan dengan agama kita, seharusnya semuanya bisa ditolak juga. Atau minimal ada usaha awal untuk menolaknya, dan para karyawan tidak semudah itu angkat tangan dan mengatakan “Perintah dari bos, kita harus nurut!”

Misalnya, para karyawan yang Muslim bisa berkumpul dan sepakat untuk menolak perintah memakai topi Sinterklas tersebut. Kalau tidak berhasil dan bos tetap mau memaksakan mereka untuk memakainya, mereka bisa ambil tindakan lain seperti melaporkan bos ke Polisi, ke Komnas HAM, ke MUI dan sebagainya. Karyawan yang Muslim juga bisa mengirim surat ke koran (tanpa nama) dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa mereka sangat tidak ingin memakai topi atau baju Sinterklas dan mohon dukungan dari masyarakat untuk ikut berkomentar/komplain terhadap perusahaan mereka.

Saya merasa sedih melihat hal ini terjadi terus-terusan setiap tahun, dan dari pengalaman saya di sini selama beberapa tahun, sepertinya perkara ini makin umum, bukan makin jarang. Seharusnya ada petunjuk yang tegas dari pemerintah bersama dengan MUI dan perwakilan dari semua Gereja, bahwa seorang pemilik usaha tidak berhak (dan juga tidak sopan) bila memaksakan karywan Muslim untuk memakai topi dan baju Sinterklas, dan melakukan kegiatan yang lain yang berhubungan dengan Natal.
Kalau keadaan sebaliknya terjadi, saya sangat yakin semua ustadz dan ahli agama Islam tidak akan setuju bila seorang bos yang Muslim memaksakan karyawan yang Kristen untuk memkai baju koko dan jilbab, dan mengucapkan kalimat-kalimat dalam bahasa Arab pada hari raya agama Islam.

Karyawan itu tidak mencari pekerjaan di perusahan tersebut dengan tujuan mempermainkan aturan agama mereka menurut kemauan bos yang Kristen. Seharusnya karyawan yang Muslim dilindungi dari pemaksaan dalam ritual agama lain oleh bos mereka.

Baca artikel yang lengkap di sini:
Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto

5 comments:

  1. Asslmkm…
    (sebenarnya ini selalu jadi perdebatan diri juga)
    Lalu ketika Om gene menulis pendapat seperti itu,
    Bagaimana dengan posisi toleransi dan kata ‘plural yang terbiasa dinegara ini?
    Saya tidak membela posisi orang yg terpojok, harus terjebak dengan tradisi ‘desember;(natal)
    kondisinya sayapun kadang terposisikan seperti itu, bersyukur saya sekarang masih bisa bekerja sama dengan teman non muslim, agar tidak melibatkan saya lagi dengan pekerjaan seperti natal.(setelah banyak bertanya ttg itu:)
    >>>>Misalnya, para karyawan yang Muslim bisa berkumpul dan sepakat untuk menolak perintah memakai topi Sinterklas tersebut. Kalau tidak berhasil dan bos tetap mau memaksakan mereka untuk memakainya, mereka bisa ambil tindakan lain seperti melaporkan bos ke Polisi, ke Komnas HAM, ke MUI dan sebagainya. Karyawan yang Muslim juga bisa mengirim surat ke koran (tanpa nama) dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa mereka sangat tidak ingin memakai topi atau baju Sinterklas dan mohon dukungan dari masyarakat untuk ikut berkomentar/komplain terhadap perusahaan mereka.>>> om tahu sendiri posisi kelas pekerja di Indonesia sekarang itu seperti apa?
    Tetangga saya, kerja sebagai buruh di pabrik milik orang Korean, disuruh melepas jilbab, lalu ketika ia ingin mengadu, posisinya tertekan dan tidak bertahan lama >>nasib buruh dinegara ini, jangankan untuk mempertahankan keyakinan, salah sedikit saja, pekerjaan mereka hilang.

    >>>>Saya merasa sedih melihat hal ini terjadi terus-terusan setiap tahun, dan dari pengalaman saya di sini selama beberapa tahun, sepertinya perkara ini makin umum, bukan makin jarang. Seharusnya ada petunjuk yang tegas dari pemerintah bersama dengan MUI dan perwakilan dari semua Gereja, bahwa seorang pemilik usaha tidak berhak (dan juga tidak sopan) bila memaksakan karywan Muslim untuk memakai topi dan baju Sinterklas, dan melakukan kegiatan yang lain yang berhubungan dengan Natal>>>>
    Bagus sekali kalau MUI berpikir tegas kea rah sana, dan pemerintah juga memberikan aturan….sayangnya, terlalu banyak orang ‘pintar bicara’ ttg agama dinegara ini, nantinya malah jadi perdebatan yang tidak berujung(seperti kasus debat halal-haram rokok aja..ruwetnya minta ampun, perang dalil agama), karena saling meyakini pendapat sendiri2. Lalu seringnya malah merembet ke isu2 SARA…, hal2 kecil selalu menjadi awal gesekan besar dinegara ini, mungkin awalnya Cuma masalah topi sinterklas..kelanjutannya bisa lain lagi??

    ReplyDelete
  2. Assalamu’alaikum wr.wb.,
    Inot, kalau tetangga kamu lapor ke MUI, mereka bisa bertindak dna hubungi polisi dan pemerintah. MUI punya aturan main sendiri, yaitu, mereka tidak “mencari masalah” sendiri, tetapi mereka menunggu laporan dari pihak masyarakat yang terganggu. Setelah itu, baru mereka menyelediki. Kalau terbukti kasus seperti tetangga kamu yang dipaksakan membuka jilbab, MUI bisa lanjutkan ke Depnaker dan Polisi, karena perbuatan itu melanggar hukum. Tetapi kalau dia tidak lapor, MUI tidak mungkin bisa tahu. Cukup dia kirim surat atau email.
    Masalah dengan rokok memang ada beberapa pendapat. Tetapi hal itu tidak berarti semua perkara akan seperti itu. Jangan sama-ratakan semua masalah.
    Wassalamu’alaikum wr.wb.,
    Gene

    ReplyDelete
  3. Asslmkm..
    Pak gene, .
    kalau kasus ttg pelarangan jilbab sprt tetangga saya itu.
    Saya udah nyoba bantu, tapi jawaban dia apa: ga mau memperpanjang masalah, dengan birokrasi yang berbelit2.
    Kasus2 sperti itu, sebenarnya banyak, baru sedikit saja yang terungkap media, Pada kenyataannya posisi orang sprt mereka, selalu terpojok.Kepercayaan ke lembaga2 negara atau apapun, masih minim.
    jangan menyama ratakan semua masalah>>yah moga pak gene benar.
    maaf om gene, or pak gene...saya terlalu banyak nanya ya atau ngeyel:)

    ReplyDelete
  4. mau lapor juga PT ISS perusahaan outsourcing juga begitu. Banyak karyawatinya yg berkerudung tapi mereka akan lepas itu kerudung jika udah sampai di gedung dan absen kemudian waktu pulang mereka pada pake lagi kerudungnya di toilet. PT ISS itu perusahaan yg besar banget yg kejam sistemnya menurutku. PT ISS kantor pusatnya di Jl TB Simatupang arah Pasar Rebo sebelum rel kereta api Lenteng Agung.


    Muslim

    ReplyDelete
  5. Melarang karyawan wanita memakai jilbab melanggar UU. Kalau ada teman di kantor itu, suruh dia laporkan ke MUI. Ada nomor telfon, alamat, dan alamat email di situsnya. Ada link di blog saya juga. MUI punya aturan. Mereka tidak mau intervensi tanpa laporan. Jadi, kalau ada satu pihak yang berani lapor, MUI bisa datang untuk musyawarah. Kalau PT itu tetap tidak mau berubah, MUI bisa kembali lagi dengan Polisi dan media. Dan mereka sudah terbiasa dengan itu, tetapi harus diawali dengan laporan dari pihak yang dirugikan.
    Semoga ada satu orang yang mau lapor untuk kepentingan semua.

    Wassalam,
    Gene

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...