Indra Subagja – detikNews
Selasa, 09/06/2009 15:13 WIB
Jakarta - Para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang diduga menerima fasilitas berobat gratis dari RS Omni Internasional. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik. Para oknum jaksa itu pun harus diperiksa.
"Usut dugaan gratifikasi terhadap jaksa dalam kasus Prita Mulyasari," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers yang diterima, Selasa (9/6/2009).
Dia menjelaskan, jika benar ada surat resmi tentang fasilitas berobat gratis, jaksa di Kejari Tangerang dapat dijerat dengan delik gratifikasi. "Pasal 11 dan 12B UU 31/1999 jo UU 20 tahun 2001. Pasal 12B memberi ancaman pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara," jelas Febri.
Lebih lanjut, menurut dia, sesuai pasal 12B ayat 1 UU No 20 tahun 2001 disebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi barang, uang, discount, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas penginapan. "Juga pengobatan cuma-cuma," tutupnya. (ndr/asy)
Sumber: Detiknews.com
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(100)
anak
(299)
anak yatim
(118)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(61)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(68)
hukum islam
(52)
indonesia
(570)
islam
(556)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(357)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(10)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(11)
kontroversi
(5)
korupsi
(27)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(8)
palestina
(34)
pemerintah
(136)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(503)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(34)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(38)
renungan
(178)
Sejarah
(5)
sekolah
(79)
shalat
(9)
sosial
(321)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment