Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (557) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (179) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

30 January, 2008

Ancaman Berbahaya dari Halaman Sekolah


Kenapa berita seperti ini masuk koran terus-terusan?

Apakah tidak ada yang peduli untuk melindungi anak bangsa ini?

Kenapa hal seperti ini tidak bisa dicegah, dengan misalnya melarang orang berjualan di depan sekolah. Atau memberikan hak khusus kepada orang tertentu (yang kualitas makannanya telah diuji) untuk berjualan secara esklusif.

Atau yang lain.

Saya tidak heran semua orang tua dari teman2 kena macam-macam kanker dan tumor. Bagaimana tidak kalau telah habiskan puluhan tahun makan bahan kimia beracun setelah sekolah…

Ancaman Berbahaya dari Halaman Sekolah

Pikiran Rakyat, 19 Januari 2008,

BAGAIMANA generasi muda kita akan tumbuh sehat dan cerdas, jika tanpa disadari mereka sering mengonsumsi makanan dan minuman yang beracun. Celakanya, racun itu banyak terkandung dalam jajanan yang diminati anak-anak sekolah.

Fakta itu, salah satunya bisa dilihat dari hasil penelitian yang dilakukan lembaga konsumen LPKSM Proteksi Cimahi bekerja sama dengan Balai Pengembangan Laboratorium Kesehatan Provinsi Jabar.

Menurut Ketua LPKSM Proteksi Cimahi Yudi Kemal, S.H. serta Koordinator Pangan dan Makanan Ir. Darmawati, dari 28 produk jajanan anak sekolah yang diteliti di 34 sekolah dasar di Kota Cimahi, sedikitnya ada 23 jenis produk jajanan terindikasi mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Hasil penelitian selama Juni-November 2007 itu, mereka beberkan di Sekretariat LPKSM Proteksi Cimahi, di Jln. Kebun Rumput II, Cimahi, Kamis (18/1).

Dari 13 sampel makanan yang mereka teliti, 9 sampel di antaranya diketahui terindikasi mengandung bahan makanan tambahan berbahaya, seperti formalin, boraks, dan benzoat. Bahan-bahan tersebut dicampurkan ke dalam makanan, seperti cakue, saus bakso ikan, bakso goreng, sosis goreng, bakso ikan, mi basah, batagor, keripik, mi bumbu, dan cilok.

Selain mengandung bahan pengawet, produk jajanan anak sekolah tersebut, juga terindikasi mengandung zat pewarna sintetis seperti rhodamine B, brillian blue, tartrazine, carmoisine, dan sunset yellow, yang biasa digunakan pada industri tekstil.

Zat-zat berbahaya tersebut terindikasi bercampur dalam 14 sampel, dari 15 produk jajanan yang mereka teliti. Contohnya, saus cakue, saus bakso ikan, es limun, agar-agar, es mambo, limun, gula sirup, es cendol, dan buah mangga iris.

Bahkan, di antara produk makanan dan minuman itu juga, terindikasi mengandung zat kimia pemanis sintetis, yang pemakaiannya melebihi dosis yang diizinkan pemerintah.

Namun, meski berbahaya dan dilarang pemerintah, zat-zat dan bahan kimia berbahaya tersebut, masih saja disalahgunakan untuk pencampur makanan atau pun minuman, serta bahan baku kosmetik.

Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa formalin yang biasa digunakan sebagai pengawet mayat dan campuran industri tekstil tersebut, dapat menyebabkan kanker dan menimbulkan rasa terbakar, pada tenggorokan serta perut jika terminum. Konon, sedikitnya 30 ml atau sekitar 2 sendok makan formalin, dapat menyebabkan kematian.

Begitu juga dengan penggunaan zat pewarna seperti rhodamine B. Zat pewarna merah yang biasa digunakan untuk produk tekstil itu, ternyata bisa menyebabkan kanker jika dikonsumsi terus-menerus oleh manusia. Sedangkan boraks yang biasa digunakan pada deterjen, bersifat racun sehingga tidak boleh sama sekali dipakai untuk campuran makanan.

Meski begitu, boraks masih saja digunakan sebagai pencampur makanan. Tujuannya, untuk memperbaiki warna, tekstur, dan rasa.

Tapi, karena ketidaktahuan masyarakat pula, boraks juga masih dimanfaatkan oleh ibu-ibu rumah tangga sebagai pencampur makanan, seperti ketupat dan lontong. Hal itu disebabkan masih banyak masyarakat kita, yang tidak mengetahui bentuk dan rupa boraks tersebut.

Jika masyarakat kita tidak mengenal zat-zat berbahaya semacam itu, bagaimana mereka bisa menyajikan makanan sehat untuk keluarganya. Tentunya, ini tugas pemerintah dan semua pihak, termasuk lembaga-lembaga konsumen, untuk menyosialisasikan dan mengenalkan kepada masyarakat tentang zat-zat berbahaya tersebut, secara lebih luas. Jadi, waspadalah. (Eri Mulyani/"PR") ***

Sumber: Pikiran Rakyat

Obama Dukung Israel, Tolak Hak Pengungsi Palestina

Siapapun yang menjadi Presiden di AS, tidak ada perubahan sikap terhadap warga Palestina. “Tanah kamu dirampas, sekrang kamu tinggal di kamp pengungsi, terimalah, dan jangan banyak berprotes atau melawan.”

Saya sering berfikir, bagaimana kalau negara Cina memberikan milyaran dolar dan batuan militer kepada suku asli Amerika Serikat, yaitu suku Indian, dan memberikan mereka segala bantuan untuk merampas kembali “tanah suci” mereka yang berada di kota Washington DC, misalnya.

Orang berkulit putih bisa dipaksakan keluar dari rumahnya, dan akhirnya tinggal di kamp2 pengungsi, dengan tentara suku Indian di sekitarnya. Kehidupan mereka di kamp pengungsi dikendalikan total oleh tentara musuh, dunia internasional tidak peduli pada nasibnya karena tidak mau bentrok dengan negara Cina sebagai negara pendukung utama, dan orang berkulit putih dibiarkan di situ untuk puluhan tahun, tanpa ada satupun negara yang berani membelanya, dan tanpa ada yang boleh/berani menjual senjata kepadanya. Air dan listrik mereka pun dikendalikan oleh tentara Indian.

Mereka dianggap tidak berhak kembali ke rumah dan tanahnya yang dirampas oleh tentara suku Indian.

Dan setelah mereka kelihatan berhasil, suku Aborigini melakukan hal yang sama di Australia, suku Maori melakukan hal yang sama di Selandia Baru, suku Inuit melakukan hal yang sama di Kanada, dan seterusnya. (Saya dulu menulis satu bab seperti ini untuk dimasukkan ke buku saya Mencari Tuhan, Menemukan Allah. Tetapi karena terlalu bernuansa politis, tetapi bab yang lain tidak, akhirnya saya keluarkan dan simpan di komputer saja.)

Kok aneh ya, dunia internasional tidak peduli pada hak suku2 yang lain untuk merampas kembali “tanah suci” mereka dari penduduk yang sekarang tinggal di tanah tersebut. Tetapi kalau seandainya suku2 lain itu didukung untuk merampas tanah, tidak akan ada bedanya dengan perbuatan orang Yahudi yang merampas kembali tanah Palestina.

Kenapa negara barat begitu keras menolak hak merampas kembali “tanah suci”nya bagi suku asli di manca negara, tetapi khusus untuk orang Yahudi, sikap yang sebaliknya keluar dan mereka diberikan segala bantuan dan dukungan untuk merampas dan menduduki tanah warga Palestina? Kenapa suku Aboringini di Australia tidak diberikan bantuan yang sama oleh Amerika Serikat, biar adil?

Sesungguhnya, pemerintahan negara barat sangat munafik.

Tetapi wajarlah. Orang Aborigini bukan konglomerat dunia yang sangat menguasaikan bidang ekonomi, keuangan, perbankan, media massa, dan juga tidak sanggup mendanai para politikus dalam kampanye untuk menjadi presiden. Jadi wajarlah kalau suku Aborigini (dan yang lain) diabaikan 100% tetapi suku Yahudi diberikan segala bantuan dan dukungan yang dibutuhkan.

Kapan dunia ini akan berubah? Kapan ummat Islam akan bersatu dan menjadi berani bersuara?

Obama Dukung Israel, Tolak Hak Pengungsi Palestina

Rabu, 30 Jan 08 09:31 WIB

Kandidat Presiden AS dari Partai Demokratik Senator Barak Obama menyatakan dukungannya atas keberlangsungan negara Zionis Israel. Di sisi lain, ia meminta para pengungsi Palestina untuk melupakan keinginannya pulang ke tanah air mereka di Palestina.

Obama dalam wawancara dengan surat kabar Israel The Jerusalem Post edisi Selasa (29/1) mengatakan bahwa hak kembali bagi pengungsi Palestina bukan opsi dalam arti yang sesungguhnya. Ia juga menyatakan bahwa Palestina tidak bisa mewujudkan keinginan yang terpendam sekian lama untuk menjadi negara independen kecuali jika Israel benar-benar aman.

"Kita tidak bisa bergerak maju sampai ada keyakinan bahwa Palestina mampu menyediakan aparat keamanan yang bisa mencegah serangan-serangan terhadap wilayah Israel, " kata Obama seraya menegaskan bahwa Israel harus tetap menjadi negara "Yahudi."

Pernyataan Obama serupa dengan pernyataan Presiden George W. Bush dalam rangkaian kunjungannya ke Timur Tengah awal bulan Januari kemarin. Dalam tiap pernyataannya, Bush berulang kali mengatakan bahwa Israel "adalah kampung halaman bangsa Yahudi."

Ini bukan kali pertama Obama, termasuk rivalnya Hillary Clinton, melontarkan pernyataan yang berpihak pada Israel untuk merebut suara dari kalangan Yahudi AS yang jumlahnya sekitar 2 sampai 3 persen dari total jumlah pemilih. Pekan kemarin, Obama menyerukan Bush untuk tidak mengesahkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang isinya mengecam blokade Israel terhadap 1, 6 juta warga sipil di Jalur Ghaza.

Obama juga mengkritik kampanye yang menjelek-jelekkan orang Yahudi dan ia membantah tuduhan bahwa ia memiliki latar belakang seorang Muslim. Menurutnya, tuduhan itu palsu. "Saya tidak pernah menganut agama Islam. Saya dibesarkan oleh seorang ibu yang menganut paham sekular dan saya adalah seorang Kristen yang aktif serta menjadi anggota jamaah agama Kristen, " tukas Obama.

Pada The Jerusalem Post Obama mengatakan bahwa ia membicarakan masalah ini secara pribadi dengan komunitas Yahudi, agar komunitas itu bisa mendengar langsung penjelasannya dan agar komunitas Yahudi tahu bahwa ada hubungan yang dalam dan komitmen yang kuat terhadap komunitas Yahudi. (ln/iol)

Sumber: Eramuslim.com

15 January, 2008

Syarat Sah Kalimat Syahadat


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya: Apa saja syarat sahnya kalimat syahadat, sehingga dapat menjadikan sahnya seseorang memeluk Islam, sebagaimana syarat sahnya rukun Islam yang lain seperti shalat, zakat, puasa dan haji? Apakah harus diucapkan di hadapan seorang saksi? Apakah yang menjadi saksi itu harus orang tertentu, seperti pada zaman Rasulullah yang menjadi saksi Rasulullah sendiri, tolong dijelaskan Pak Ustadz.

Bagaimana halnya dengan orang dilahirkan oleh orang tua muslim dan dari kecil mengikuti agama orangtuanya? Apakah dia juga harus mengucapkannya di hadapan seorang saksi apabila dia telah mencapai akil baligh? Tolong diberikan dalil-dalil yang mendukung agar saya dapat memahami. Mohon maaf atas ketidaktahuan saya. Atas jawaban ustadz saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Riyanti Weni

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semua Orang pada Dasarnya Sudah Muslim

Setiap orang yang lahir di muka bumi ini pada dasarnya adalah muslim, sehingga tidak perlu melakukan syahadat ulang. Dalam aqidah Islam, tidak ada orang yang lahir dalam keadaan kafir. Sebab jauh sebelum bayi itu lahir, Allah SWT telah meminta mereka untuk berikrar tentang masalah tauhid, yaitu mengakui bahwa Allah SWT adalah tuhannya.

Di dalam Al-Quran Al-Kariem, hal ini ditegaskan sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa bayi lahir itu dalam keadaan kafir.

Dan, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab, "Betul, kami menjadi saksi." agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, "Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini. " (QS Al-A'raf: 172 )

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa setiap manusia itu lahir dalam keadaan fitrah. Dan makna fitrah itu adalah suci, lawan dari kufur dan ingkar kepada Allah SWT. Barulah nanti kedua orang tuanya yang akan mewarnai anak itu dan menjadikannya beragama selain Islam. Misalnya menjadi Nasrani, Yahudi atau Majusi.

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kecuali orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi." (HR Bukhari 1296)

Maka anak-anak yang beragama non Islam itu pada dasarnya adalah anak korban pemurtadan dari orang tuanya. Sebab pada dasranya anak itu muslim sejak dari perut ibunya. Dan lahir dalam keadaan fitrah yang berarti muslim.

Sedangkan bila orang tuanya muslim, maka tidak ada proses pengkafiran. Dan karena itu tidak ada kewajiban untuk masuk Islam dengan berikrar mengucapkan dua kalimat syahadat.

Orang Masuk Islam

Seorang yang lahir dalam keadaan bukan muslim, ketika sadar dan ingin masuk Islam, maka cukuplah baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat pada dirinya sendiri. Di dalam hatinya itu dia mengingkarkan bahwa dirinya menyatakan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT. Juga mengikrarkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah rasul-Nya.

Adapun syahadat itu harus disaksikan oleh orang lain, sama sekali bukan merupakan syarat sahnya syahadat itu sendiri. Meski banyak para shahabat Nabi SAW ketika masuk Islam yang datang menemui beliau, bukan berarti syarat masuk Islam itu harus berikrar di muka orang lain.

Tindakan mereka sekedar menegaskan secara formal bahwa dirinya sudah masuk Islam, serta menyatakan ikrar untuk membela dan memperjuangkan agama Allah SWT.

Banyak di antara shahabat yang ketika masuk Islam pertama kali tidak di hadapan beliau SAW. Ikrar atas syahadat maknanya adalah mengumumkan kepada khalayak bahwa dirinya kini telah berganti agama dari non muslim menjadi muslim. Ikrar ini berfungsi untuk merubah pandangan umum sehingga mereka bisa memperlakukannya sebagai muslim.

Namun dalam kondisi tertentu, pengumuman atas ke-Islaman diri itu tidak mutlak harus dilakukan. Misalnya seperti yang dahulu dialami oleh Rasulullah SAW dan para shahabat di masa awal dakwah, banyak di antara mereka yang merahasiakan ke-Islamannya. Namun syahadat mereka tetap syah dan mereka resmi dianggap sebagai muslim.

Di hari ini pun bila ada seserorang yang karena pertimbangan tertentu ingin merahasiakan ke-Islamannya, maka dia sudah syah menjadi muslim dengan bersyahadat tanpa disaksikan siapapun. Dan sejak itu dia terhitung mulai menjadi muslim yang punya kewajiban shalat, puasa, zakat dan lain-lain.

Syahadatain itu tidak mensyaratkan harus dilakukan di depan imam, tokoh, kiayi atau ulama. Tanpa adanya kesaksian mereka pun syahadat itu sudah syah dan dia sudah menjadi muslim dengan sendirinya.

Untuk Menjadi Orang Beriman Tidak Perlu Minta Izin

Untuk menjadi hamba Allah SWT dan beriman kepada Rasulullah SAW, tidak perlu minta izin kepada makhluq Allah. Sebab beriman itu adalah hak sekaligus kewajiban seorang makhluq.

Urusan mau beriman kok harus minta izin segala? Yang terkenal suka bikin peraturan bagi orang yang mau beriman agar minta izin terlebih dahulu adalah Firaun. Firaun akan mempertanyakan mengapa orang-orang jadi beriman tanpa minta izin dahulu kepadanya. Seolah-olah dia merasa punya hak untuk meregistrasi orang-orang mau masuk jadi kelompok mukminin. Padahal untuk urusan seperti ini, Allah SWT tidak pernah 'buka cabang' atau 'outlet. Juga tidak pernah membuka 'agen yang menjual tiket' untuk masuk Islam.

Fir'aun berkata: "Apakah kamu beriman kepadanya sebelum aku memberi izin kepadamu?, sesungguhnya adalah suatu muslihat yang telah kamu rencanakan di dalam kota ini, untuk mengeluarkan penduduknya dari padanya; maka kelak kamu akan mengetahui (QS.Al-Araf: 132 )

Syahadat Bukan Akad Nikah

Syahadat itu tidaklah harus disaksikan sebagaimana sebuah akad nikah yang menjadi tidak syah apabila tidak ada saksinya (nikah sirri). Bila seorang telah meyakini Islam sebagai agamanya dan mengucapkan dua kalimat syahadat, secara otomatis dia adalah seorang muslim.

Dan di atas pundaknya telah berlaku beban sebagaimana seorang muslim lainnya. Tidak perlu baginya untuk mencari orang lain atau mengadakan sebuah seremoni masuk Islam dengan menghadirkan para saksi melihat dia mengucapkan dua kalimat syahahat.

Jadi bila di tengah hutan belantara yang tidak ada manusianya, seseorang yang tadinya nasrani, majusi atau yahudi dan bahkan dari kepercayaan dan religi manapun bisa saja masuk Islam begitu saja.

Kalau dia masuk ke tengah peradaban masyarakat maka cukuplah dia mengaku sebagai muslim, shalat di masjid dan melakukan semua kewajiban sebagai muslim. Dia tidak perlu melakukan syahadat ulang di hadapan para saksi. Tidak perlu menandatangani surat bermaterai untuk menyatakan diri sebagai muslim.

Bagaimana kalau dia murtad dan keluar dari Islam?

Dalam hukum Islam, seorang muslim yang jelas melakukan perbuatan yang mengantarkannya kepada kemurtadan harus diperiksa dan dimintai keterangan secara syah oleh mahkamah syariah (pengadilan). Bila ternyata dia benar-benar secara sadar menyatakan diri keluar dari Islam, maka dia diminta untuk bertobat dan kembali ke dalam ajaran Islam. Tapi bila tetap bersikeras untuk keluar dari ISlam, maka hukumannya adalah dibunuh. Untuk masuk Islam seseroang bisa dengan mudah melakukannya, tapi untuk bisa dianggap keluar dari Islam, perlu ada 'persaksian' di dalam sebuah mahkamah syariah.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber: Era Muslim

12 January, 2008

Geser Posisi Shalat Sunnah

Minggu, 7 Okt 07 15:23 WIB

Assalamu'alaikum,

Langsung aja ustad, saya ingin bertanya setelah sholat fardu kita melakukan sholat sunat rowatib. Yang sering saya perhatikan mengenai posisi tempat di mana kita berdiri untuk sholat fardu dan sholat sunat rowatib selalu berbeda. Kita selalu bergeser ke samping satu atau beberapa langkah atau pindah ke tempat lain untuk melakukan sholat sunat rowatib.

Yang ingin saya tanyakan ada kah hal tersebut di atas dicontohkan oleh Rasulullah SAW? Apabila tidak apakah itu termasuk bid’ah? Terima kasih.

Wassalamu'alaikum

Andi

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa berpindah tempat ketika akan
melaksanakan shalat rawatib, baik qabliyah maupun ba'diyyah adalah
disunnahkan.

Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Seorang imam tidak boleh shalat di tempat di mana ia shalat sehingga ia berpindah tempat" (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Selain itu juga ada hadits lainnya yang menguatkan:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?" (HR Ibnu Majah)

Dua hadis di atas menunjukan bahwa berpindah tempat ketika melaksanakan shalat seperti yang anda tanyakan memang ada dasar masyru'iyahnya. Bukan sekedar mengada-ada atau iseng-iseng belaka.

Imam Al-Bukhari dan Al-Baghawi menyebutkan bahwa di antara hikmah mengapa kita berpindah tempat, antara lain disebutkan untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah. Karena tempat-tempat ibadah tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti sebagaimana firman Allah SWT

"Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya" (QS. Al-Zalzalah: 4)

Pada saat bumi menceritakan kabarnya, saat itu bumi atau tanah menjadi saksi di hari kiamat bahwa kita pernah shalat dan bersujud di atas posisinya. Semakin banyak posisi shalat yang pernah kita ambil, maka akan semakin banyak tanah atau bumi yang akan memberikan kesaksian.

Untuk itu silahkan rujuk ke kitab Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Daud jilid 2 halaman 227-228.

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber: EraMuslim

07 January, 2008

Fatwa MUI tidak melarang “Selamat Natal”?


Assalamu’alaikum wr.wb.,

Tanpa niat meneruskan perdebatan ini (dengan teman di milis), saya ingin menyampaikan sedikit klarifikasi mengenai MUI yang Insya Allah bermanfaat bagi pembaca.

Guru saya almarhum KH Masyhuri Syahid dulu berjabat sebagai Ketua Dua di Komisi Fatwa MUI, (dan juga Ketua di MUI DKI). Alhamdulillah saya belajar bersama dengan almarhum selama 10 tahun lebih. Di Komisi Fatwa MUI ada 5 ketua yang mempunyai kedudukan yang setara.

Para Ketua Komisi Fatwa MUI (seperti almarhum) tidak bangun setiap hari dan berfikir “Fatwa apa yang bisa kita bikin hari ini?” Justru mereka berusaha untuk menghindari pembuatan fatwa kecuali dianggap penting sekali. Bayangkan kalau sebaliknya: setiap hari buka Kompas dan di situ ada 10 fatwa terbaru dari MUI, dan besok ada 10 lagi. Mau seperti itu? Karena mereka tidak mau Islam menjadi begitu. Seperti juga sikap Nabi SAW yang sewaktu-waktu sengaja diamkan perbuatan atau pertanyaan sahabat supaya mereka (dan kita) tidak direpotkan dengan lebih banyak hukum.

Jadi, MUI berusaha untuk menghindari fatwa, kecuali perlu. Dan bila dirasa perlu, semuanya harus sepakat bahwa ini masalah penting yang harus diklarifikasi. Setelah membuat fatwa, maka keputusan itu menjadi HUKUM yang berlaku untuk jangka panjang. (Apakah anda pernah baca berkali-kali di koran bahwa fatwa MUI dicabut dan yang dulu dinilai haram sekarang menjadi halal?)

Bila fatwa dibuat, maka dibuat dengan penuh kesadaran bahwa keputusan ini akan menjadi pedoman untuk membimbing ummat Islam untuk ratusan tahun mendatang. Dan karena ada banyak perkara yang bisa saja diangkat menjadi fatwa, maka mereka berusaha untuk memberi persepsi umum terhadap suatu perkara, tanpa memberikan perincian satu per satu. Kalau seandainya memberikan fatwa yang sangat panjang dan terinci, seperti Undang2 Negara atau kontrak kerja, maka orang yang pintar mempermainkan kata atau hukum bisa menyatakan “Hah! X,Y,Z tidak disebut secara spesifik, maka tidak haram!”

Untuk mencegah sikap ini, fatwa seringkali tidak terlalu spesifik, dan memberikan gambaran umum saja, tanpa perincian.

Ini contoh beberapa hal yang TIDAK SECARA SPESIFIK dilarang dalam fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama.

Misalnya (tidak menyebutkan):

  1. mengucapkan selamat natal
  2. menyanyikan lagu natal
  3. mengirim kartu natal
  4. mengajak anak ke drama natal
  5. ajak anak berpakaian kostum dan ikut drama natal di sekolah
  6. ajak anak nonton film natal
  7. menghias dalam dan luar rumah pada minggu2 sebelum natal
  8. memasang pohon natal di dalam rumah
  9. mengajak anak ke rumah tetangga Kristen pada pagi hari Natal untuk menerima kado dari tetangga dan menyanyikan lagu natal di bawah pohon natal
  10. mengirim kado natal
  11. ajak teman2 Kristen untuk makan bersama pada saat natal
  12. mengizinkan tentangga menggunakan rumah kita untuk perayaan natal (karena rumah kita lebih besar, tetapi kita hanya menyediakan tempat dan nonton)
  13. dan seterusnya

Hal-hal seperti ini tidak dilarang dan diharamkan secara spesifik dalam fatwa MUI. Berarti halal? (Dan anda bisa saja membuat argumen “Saya lakukan semua ini untuk menghormati tanggal kelahiran Nabi Isa! Dan untuk kerukunan antar agama!”)

Sungguh keliru orang yang mempunyai pandangan seperti itu. Tugas MUI adalah untuk membimbing ummat Islam, dan hal itu berarti mereka membuat dua macam fatwa. Pertama, memberikan gambaran umum untuk diikuti. Kedua, memberikan fatwa yang sangat spesifik bila perlu, mislanya dengan mengatakan bahwa rumah makan X tidak halal, atau mengatakan kegiatan oraganisasi X adalah haram untuk diikuti.

Karena natal merupakan suatu ritual ibadah dengan sekian banyak bentuk dan bagian yang terkait, maka sangat tidak masuk akal kalau ada yang menuntut setiap kegiatan harus diharamkan satu per satu. Bila demikian, orang yang pintar mempermainkan hukum menyatakan “Aha. X tidak disebut.” Dan bila memang hal itu dilupakan, apakah harus membuat fatwa baru? (Lalu dia katakan “Aha. Y tidak disebut.” –dilupakan juga! Fatwa baru.)

Kesimpulan: kita sebagai ummat yang mengaku sebagai pengikut Nabi Muhammad SAW mempunyai kewajiban untuk menjaga aqidah kita, ibadah kita, hukum agama kita, dan kebenaran dalam agama kita. Untuk melakukan tugas itu, kita memerlukan bimbingan dari ulama yang merupakan pewaris ilmu Nabi SAW. Kalau kita siap untuk sengaja tinggalkan ulama dengan alasan apapun, maka Allah tidak mempunyai kewajiban untuk menjaga kita sesudahnya. Ada hadith yang mengatakan bila Allah ingin mencabut ilmu dari suatu kaum, maka Dia lakukan dengan cara mewafatkan ulama. Dan setelah ulama wafat, tinggal orang yang berani mengatakan “Saya tidak peduli argumen ulama apa! Saya akan tetap melakukan X.” Dan kita tidak lagi mempunyai orang alim yang bisa melindungi kita dari murka Allah di dunia ini. Naudzu billah mindzalik.

Di bawah ini ada kutipan dari fatwa MUI tentang perayaan natal bersama. Sungguh banyak perkara yang tidak disebut secara spesifik (seperti saya daftarkan di atas). Berarti semuanya halal? Tidak. Justru anggota MUI menganjurkan bahwa kita mengiktui sunnah Nabi SAW dengan tinggalkan yang syubhat. Menjauhkan yang syubhat (yang kemudian jatuh kepada yang haram) tidak bisa dilakukan oleh orang yang mengatakan: “Saya tidak peduli argumen ulama apa! Saya akan tetap melakukan X.”

Silahkan membaca.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

Bagian G:

1. Hadits Nabi dari Nu`man bin Basyir : "Sesungguhnya apa apa yang halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati)."

2. Kaidah Ushul Fiqih "Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan)."

Memfatwakan

3. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.

4. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.

5. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Lihat versi lengkap di sini:

http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=71

05 January, 2008

“Selamat Natal” Dan Kewajiban Menuruti Keputusan Ulama


[Email ini dibuat untuk menjawab komentar dari seorang teman, yang merasa orang Muslim boleh mengucapkan Selamat Natal kepada orang Kristen. Setelah diberitahu bahwa ulama melarangnya, dia malah mengatakan tidak peduli dengan pendapat ulama.

Saya mohon maaf karena tulisan ini menjadi cukup panjang, tetapi saya tidak merasa tenang kalau disingkat2 hanya untuk menghemat waktu, dan kemudian, ilmu yang dibutuhkan tidak bisa disampaikan dengan benar. Mohon maklum. Mohon maaf bila tidak berkenan. Silahkan membaca.]

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Dear Pak Budi (nama samaran),

Saya merasa cukup sedih dengan sikap bapak yang selalu siap mendukung argumentasi dari komunitas JIL. (Yang saya maksudkan dengan JIL tidak terbatas pada anggota JIL, tetapi saya gunakan sebagai singkatan untuk komunitas besar yang mendukung ide2 pluralisme dan liberalisme dalam agama Islam. Ada juga yang sebutkan kaum Sepilis, tetapi saya lebih suka sebutkan JIL saja).

Pernyataan Pak Budi kepada saya dulu bahwa Ulil adalah genius, seperti juga Cak Nur, menunjuk bahwa bapak sangat mendukung pendapat2 mereka. Sedangkan mayoritas dari ahli agama yang saya kenal sangat menentang pendapat mereka sebagai pendapat yang menyesatkan ummat Islam.

Saya kenal Pak Budi sebagai seorang ahli di bidangnya, yang saya nilai sangat pintar, berilmu dan bijaksana, dan oleh karena itu, saya merasa sedih bahwa bapak tidak bisa sadari kekurangan di dalam pendapat2 orang JIL tersebut.

Berikut ini, saya ingin berusaha menyampaikan sebagian dari ilmu agama yang telah saya terima dari guru saya almarhum KH Masyhuri Syahid. Saya membuat tulisan ini dengan harapan bisa menjadi bahan renungan buat bapak (dan mungkin juga orang yang lain), tetapi saya tidak ingin memperdebatkan hal2 ini panjang lebar dengan bapak. Menurut saya ada perbedaan yang cukup tajam antara orang yang berdebat karena ingin menuntut ilmu dan yang berdebat karena inginkan pendapat sendiri dibenarkan dengan cara apapun.

Dari Pak Budi:

+ Come on, Gene! Kamu berlebih-lebihan dalam hal ini. Belum pernah ada situasi seperti yang kamu sampaikan tersebut dan itu hanya ada dalam imajinasimu. A very wild imagination, indeed. :-)

(Dari Gene)

>Pak, tolong baca lagi apa yang saya sampaikan. Saya mengatakan “…bayangkan kalau semua orang Kristen diajak mengucapakan sesuatu yang bertentangan dengan aqidah mereka.” Jadi, jelas bahwa ucapan tersebut adalah rekayasa saya. Tetapi ada prinsip di belakangnya. Kalau SEANDAINYA ucapan Selamat Idul Adha diikutsertakan dengan pernyataan sebagai berikut (Misalanya) "Selamat Idul Adha dan sekaligus Selamat atas keberhasilan Juru Selamat Manusia bernama Muhammad, yang membongkar kepalsuan Trinitas dan Doktrin Gereja lain, dan membimbing ummat manusia dalam segala kebenaran, supaya mereka tinggalkan ajaran Kristiani yang sesat dan terkutuk oleh Tuhan Yang Maha Esa!"

…Maka, apakah mungkin orang Kristen mau mengucapkan kalimat2 seperti ini bila bertentangan dengan doktrin agama mereka? Saya yakin para pastor akan melarang mereka mengucapkan kalimat2 tersebut, walaupun hal itu berarti mereka tidak bisa menyambut Idul Adha atau Idul Fitri yang dirayakan tetangga yang Muslim.

Kalau mereka tidak mau ucapkan kalimat seperti itu (dan menurut pendapat saya, mereka tidak akan mau), maka kita perlu memeriksa arti dari “Selamat Natal” dan perlu berfikir apakah mungkin ucapan ini bertentangan dengan doktrin agama kita, dan bila iya, kenapa kita mau mengucapkan kalimat ini?

Kalau orang Kristen yakini bahwa Yesus adalah Tuhan yang lahir dalam bentuk manusia, dan dengan kematiannya dia menembus dosa semua ummat manusia, dan Yesus/Tuhan lahir pada tanggal 25 Desember, apakah benar dalam ajaran Islam bahwa kita ikut menyetujui perayaan lahirnya Yesus/Tuhan/Juru Penyelamat tersebut? Sebagai orang Islam, kita dilarang percaya pada Trinitas. Berarti kalau mereka malah merayakan permulaan dari sistem kepercayaan terhadap Trinitas tersebut dengan lahirnya Yesus/Tuhan (karena sebelum Yesus lahir, tidak ada konsep ini di dalam tulisan apapun, setahu saya), apakah benar kalau kita ikut merayakan atau membenarkan perayaan tersebut?

Seringkali orang JIL membuat dalil dengan Hadiths di mana Nabi Muhammad SAW berdiri saat jenazah orang Yahudi lewat. Tetapi mereka tafsirkan sesuai dengan keinginan mereka untuk merekayasa dalil. Nabi SAW memang berdiri, tetapi TIDAK BERDOA (tidak ada saksi satupun yang mengatakan Nabi SAW mengangkat tangannya dan berdoa), dan Nabi SAW juga tidak mengikuti prosesi itu ke tempat kuburan dan mendoakan jenazah di sana. Jadi tindakan Nabi SAW sebatas berdiri saja. Barangkali alasannya adalah karena “tidak berdiri” akan dianggap suatu penghinaan kasar (di zaman itu), sedangkan “berdiri saja” tanpa komentar ataupun doa tidak berkaitan dengan agama atau aqidah. Jadi, barangkali Nabi SAW tidak ingin menghinakan jenazah itu dengan tetap duduk, tetapi dia juga tidak melakukan lebih dari berdiri.

Hal ini berarti argumentasi yang sering dilontarkan orang JIL bahwa Nabi SAW “menghormati” lain agama (dengan dalil di atas, dan kemudian ditafsirkan bahwa ummat Islam boleh ikut mendoakan dan merayakan hari besar orang kafir) sungguh tidak benar karena perbuatan Nabi SAW terbatas pada tindakan “berdiri sesaat” dan tidak lebih.

Juga tidak ada hadiths satupun (setahu saya) bahwa Nabi SAW pernah sekalipun menghadiri upacara agama yang sering dilakukan orang Kristen, orang Yahudi, atau orang lain agama yang pasti cukup banyak di lingkungan itu. Jadi Nabi SAW tidak ingin bertindak kurang sopan terhadap sebuah jenazah, tetapi sebaliknya dia juga tidak ikut mendoakan atau merayakan upacara penguburan apapun bersama dengan orang kafir. Dia juga tidak merayakan semua hari-hari besar mereka, dan tidak ikut berdoa pada saat mereka merayakannya.

Selanjutnya terkait dengan hukum merayakan hari besar umat lain dan mengucapkan selamat kepada mereka, maka ia merupakan hal yang terlarang dalam agama kita. Dalilnya adalah firman Allah SWT :

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan Az-Zuur”.(QS. Al-Furqan : 72).

Para mufassirin menerjemahkan bahwa yang dimaksud dengan menghadiri az-Zuur adalah menjadi saksi atau menghadiri hari raya agama lain atau perayaan orang-orang musyrikin. (Syariah Online)

Kesimpulannya, Nabi SAW hanya berdiri sesaat untuk 1 jenazah dan tidak lebih dari itu.

Kalau Nabi SAW tidak pernah ucapkan doa apapun bagi mereka, dan tidak pernah menghadiri upacara satupun dengan mereka, kenapa anda bisa menganggap wajar dan baik kalau kita melakukannya?

(Larangan menyembahyangkan jenazah orang munafik/kafir)

84. Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

85. Dan janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki akan mengazab mereka di dunia dengan harta dan anak-anak itu dan agar melayang nyawa mereka dalam keadaan kafir.

(Surah At Taubah QS. 9:84-85)

(Jadi Allah melihat orang kafir itu sebagai musuh-Nya, dan Dia ingin mengazab mereka di dunia dan si akhirat disebabkan mereka kafir terhadap-Nya, sedangkan anda ingin menghargai dan menghormati mereka dengan cara yang tidak pernah dibenarkan oleh Nabi SAW).

Dari Pak Budi:

+Saya banyak menerima ucapan selamat hari raya dari teman-teman Kristen dan saya yakin bahwa mereka tulus. Apakah ini berarti ucapan tersebut bertentangan dengan akidah mereka dan akan membuat rusak akidah mereka? It's ridiculous. :-)

>Ya, memang tidak bertentangan. Maka, coba bayangkan kalau SEANDAINYA ucapan Selamat Idul Adha diganti dengan ucapan panjang yang saya ciptakan di atas, dan bertanya lagi kepada teman Kristen apakan mereka masih mau mengucapkannya bila para pastor menilai ucapan tersebut sangat bertentangan dengan doktrin agama mereka karena mengutuk Trinitas? Idul Adha (sebagai satu hari khusus) tidak mempunyai hubungan dengan Yesus, jadi mereka tidak merasa berat untuk mengucapkan Selamat Idul Adha. Bagaimana kalau mereka diminta ucapkan lebih dari itu dengan sekaligus mengutuk Trinitas? Apakah mereka mau?

Dari Pak Budi:

+Ucapan selamat natal TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan akidah. Sampai saat ini saya belum melihat argumen yang kuat mengapa mengucapkan selamat tersebut dianggap haram. Tak pernah saya baca di Al-Qur'an tentang hal ini. Rasulullah juga tidak pernah melarang (karena memang belum ada tradisi ini pada waktu itu).

>Tidak ada hubungan dengan aqidah? Apakah anda mau mengucapkan (misalnya) SELAMAT atas lahirnya Buddha sebagai Tuhan Semesta Alam? Atau SELAMAT atas lahirnya Vishnu yang Maha Menciptakan dan Maha Mematikan? Atau SELAMAT atas lahirnya Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir dari Allah SWT, yang menggantikan Nabi Muhammad SAW? Kalau seandainya hari-hari kelahiran tersebut dirayakan oleh pengikutnya masing-masing, dengan ucapan2 tersebut, apakah anda mau mengucapkan kalimat-kalimat itu bersama dengan mereka?

Apa bedanya kalimat2 di atas ini dengan mengucapkan SELAMAT atas lahirnya TUHAN SEMESTA ALAM DALAM BENTUK MANUSIA YANG DISALIBKAN UNTUK MENEMBUS DOSA SELURUH UMMAT MANUSIA, atau dalam kata lain, “Selamat Natal”?

Kalau ada seorang Muslim yang berani mengucapkan salah satu ucapan selamat di atas, maka dia telah melakukan suatu dosa besar, dan juga SYIRIK (selain yang Mirza Ghulam Ahmad, karena dia tidak dianggap Tuhan). Inilah kaitannya dengan Selamat Natal. Dan kalau argumentasi bapak terbatas pada Nabi SAW tidak melarang kita mengucapkan Selamat Natal, berarti semua dosa yang secara spesifik tidak dilarang oleh Nabi SAW juga boleh dilakukan dengan dalil “Nabi SAW tidak melarangnya”. Berarti shabu-shabu boleh dong karena “Nabi tidak melarangnya, dan tidak ada ayat al Qur'an yang membahasnya”. Tetapi sebaliknya, kalau bapak menganggap bahwa shabu-shabu tidak boleh dikonsumsi oleh ummat Islam, walaupun Nabi SAW tidak membahasnya dan tidak ada ayat al Qur'an yang menyebutkan istilah shabu-shabu, maka pendapat itu (yang haramkan shabu-shabu) adalah HASIL DARI IJMA ULAMA. Dan ijma ulama bukanlah hasil dari pemikiran satu orang, seperti orang JIL, yang sekolah di Amerika dan kembali dengan pendapat sendiri yang dikuat dengan dalil2 rekayasanya, sedangkan dalil yang kuat dari para ulama sedunia ditolak mutlak oleh dia. Dia inginkan pendapat semua ulama kalah dengan pendapat perorangan (khususnya diri dia), dan ulama tidak perlu didengarkan lagi. Justru sikap itu sangat jauh dari ajaran Islam yang telah disampaikan oleh Nabi SAW.

Saya sangat kuatir terhadap bapak disebabkan pernyataan ini:

Dari Pak Budi:

+ Mengenai ucapan selamat natal ini, let me tell you, […] saya tidak peduli apa argumen ulama

Dan juga:

+ Jadi pengharaman tersebut hanyalah PENDAPAT beberapa ulama yang juga bisa salah.

>Bukan beberapa Pak, tetapi yang terkahir saya baca tentang perkara ini, malah mayoritas ulama dunia menyatakan haram untuk mengucapkan Selamat Natal dan juga haram untuk ikut merayakannya. (Jumlah ulama di dunia sulit ditentukan, tetapi bisa diperkirakan lebih dari jutaan orang, bahkan Insya Allah mencapai puluhan juta orang). Tentu saja bisa ditemukan beberapa orang yang izinkan, terutama yang di Eropa atau Amerika. Sebuah pendapat dari minoritas cendekiawan Islam harus dikaji lebih dalam, dan tidak benar kalau kita mendapatkan pendapat minoritas (yang mungkin terbatas pada beberapa orang, atau puluhan orang saja) dan langsung mengatakan “Pendapat ini lebih benar dari yang lain karena saya suka, dan karena dia berfikir seperti orang barat yang saya senangi, dan automatis pendapat ini berlaku bagi semua Muslim di seluruh dunia”.

Daripada mendatangi agama dengan sikap “Saya ingin belajar dan mengetahui ‘apa’ yang benar, dengan rasa hati-hati karena takut salah,” bapak dan orang JIL malah datang dengan sikap “Saya sudah pasti benar dan tidak perlu hati-hati atau takut salah karena pendapat saya disetujui filosof barat, jadi saya pasti benar, dan mayoritas ulama di dunia (jutaan orang) harus mengikuti saya.”

Jadi kalau bapak tidak ingin terima pendapat dari mayoritas ulama di dunia, dan sengaja mencari-cari pendapat minoritas yang lebih disukai, berati bapak sedang mengubah citra agama dan berusaha untuk menciptakan agama yang sesuai dengan pikiran bapak sendiri. Masalahnya adalah, pendapat bapak bertentangan dengan mayoritas ahli agama, dan keputusan bapak untuk menerima pendapat minoritas dan membuang yang mayoritas tidak didasari ILMU yang dimiliki bapak di bidang fiqh dan tafsir, tetapi didasari “perasaan” atau “nafsu/emosi”. Itu sebabnya pendapat bapak bisa menjadi keliru sekali dengan sangat mudah. Mohon baca hadiths berikut ini:

Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani:

“Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”

Dan juga, Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (bersepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)

Artinya dari hadiths ini adalah ALLAH AKAN MEMBIMBING MAYORITAS DARI ULAMA MUSLIM di dunia untuk menentukan yang benar lewat kesepakatan. Jadi pendapat minoritas, yang tidak bisa diterima oleh mayoritas ulama, adalah pendapat yang perlu dikaji ulang. Tidak mungkin (menurut hadiths2 ini) bahwa Allah akan membiarkan ulama membuat ijtihad (keputusan) atas kesesatan. Jadi kalau ulama berkumpul, saling memberikan pendapat, dan semuanya setuju bahwa mengucapkan Selamat Natal adalah haram, tetapi ada sedikit sekali orang (mungkin hanya puluhan atau ratusan saja, dari total puluhan juta) yang tidak sepakat, seperti misalnya orang JIL, berarti mereka itu yang salah dan opini mayoritas ulama yang bersepakat atas kebenaran hal tersebut adalah pendapat yang benar.

Kalau bapak ingin berargumentasi: “Bisa saja orang JIL yang benar dan mayoritas ulama salah, dan mereka belum bisa paham karena belum pelajari ‘hermeneutika’”, maka itu berarti bapak tidak percaya bahwa Allah bisa membimbing mayoritas ulama dalam kebenaran.

Nabi SAW sendiri mengatakan “Allah tidak akan menjadikan ummat Islam berkumpul di atas kesesatan” yang berarti ulama akan memberikan ijithad yang didasari kesepakatan bersama, yang diyakini semuanya benar, dan keputusan itulah yang merupakan hasil dari bimbingan Allah.

Lalu bapak datang dan SEOLAH mengatkan “Komunitas JIL (yang sedikit) lebih benar dari semua ulama (jutaan ahli agama) yang dibimbing Allah supaya tidak bersepakat atas kesesatan. Orang JIL lebih tahu. Orang JIL sudah belajar hermeneutika dari profesor kafir, jadi mereka lebih paham kebenaran agama Islam daripada puluhan juta ulama (mayoritas) yang HANYA SEBATAS DIBIMBING ALLAH. Coba kalau mereka tinggalkan bimbingan Allah itu dan menggali ilmu hermeneutika yang benar di Universitas Harvard dengan professor yang kafir. Baru setelah itu mereka akan menjadi paham agama secara benar dan bimbingan Allah yang menjadi pegangan mereka selama ini tidak akan diperlukan lagi karena bisa diganti dengan bimbingan filosof barat yang kafir, dan tentu saja itulah lebih benar daripada bimbingan Allah!”

Seolah-olah bapak bicara seperti itu, karena kesan seperti ini yang saya dapatkan dari bapak dan orang2 lain yang mendukung JIL.

59. Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

(Surah An-Nisa QS. 4:59)

Ada perbedaan pendapat tentang apa yang dimaksudkan dengan istilah “ulil amri” (‘yang berkuasa’) dalam ayat ini. Pendapat dari mayoritas ulama adalah bahwa ulil amri berarti dua komunitas sekaligus: 1.Pemerintah, 2.Ulama. Jadi kita diwajibkan mengikuti pemerintah dalam menetapkan X sebagai suatu hukum. Dan kita juga diwajibkan menuruti ulama (mayoritas dari ulama) dalam menetapkan X sebagai suatu hukum. Kalau kita ingin berpisah dan menetapkan kebenaran sendiri, dengan abaikan apa yang dikatakan pemerintah, atau para ulama, dan hanya ingin membenarkan pendapat orang JIL di atas segala-gala, maka hal itu sudah jelas tidak benar.

Jadi, kalau bapak bisa memahami kedudukan ulama di dalam ummat Islam, memahami perintah Allah untuk menuruti ulama (ulil amri), dan memahami janji Nabi Muhammad SAW bahwa “ummat Islam tidak akan bersepakat atas kesesatan”, berarti sangat disayangkan bila bapak bisa tinggalkan ayat Allah, tinggalkan hadiths Nabi SAW, dan tinggalkan contoh Nabi SAW, hanya karena sangat semangat mengikuti kaum minoritas yang ingin berpendapat sendiri (komunitas JIL, didukung oleh orang2 kafir), tanpa mayoritas dari ulama ikut mendukung pendapatnya.

115. Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

(Surah An-Nisa QS. 4:115)

Yang menjadi contoh dalam kehidupan bapak, apakah orang JIL atau Nabi Muhammad SAW? Silahkan pilih salah satu sebagai contoh yang terbaik karena sesungguhnya hanya satulah dari mereka yang pasti hidup di dalam bimbingan Allah karena hanya satulah dari mereka yang pasti diutus oleh Allah untuk membimbing kita.

Dari Pak Budi:

+Selain itu, tidak semua perbuatan itu harus dicari contohnya pada Rasulullah. It's impossible. Contohnya kita berdiskusi lewat internet ini ya apa ada perintah dan anjurannya? :-) Apa kita melakukan upacara, rekreasi, cuti, makan di restoran, dll. harus cari dalilnya dari hadis dulu?

>Impossible? Apakah tidak mungkin kita mengambil contoh dari Nabi SAW dalam semua perkara? Barangkali bapak kurang paham bedanya antara hal yang “prinsip” dengan hal yang “teknis”. Kalau Nabi SAW mengajarkan kita, maka yang diajarkan adalah hal yang prinsip; contoh perbuatan paling baik yang bisa diikuti dalam lingkungan mana saja. Tetapi caranya kita aplikasikannya adalah hal yang teknis, dan Nabi SAW tidak melarang kita untuk menggunakan sistem teknis baru yang sesuai dengan lingkungan atau zaman kita masing-masing. Contoh dari bapak:

1. Internet? Kita sudah diajarkan cara yang benar untuk diskusi oleh Nabi SAW. Bicara dengan jujur, tidak menghinakan, tidak memfitnah, mengunakan ilmu untuk memutuskan perkara, tidak menimbulkan maksiat atau dosa, dan sebagainya. Ini hal-hal yang prinsip. Soal bagaimana kita berdiskusi atau berbicara (empat mata, lewat telfon, surat, internet, dll.) maka itu hal yang teknis saja. Selama tidak melanggar syariah, kita dipersilahkan menggunakan cara teknis apa pun untuk “bicara”. Dasar-dasar “pembicaraan yang baik dan benar” (hal-hal prinsip) sudah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan kita tinggal mengikutinya dengan cara teknis manapun. Atau tidak.

2. Upacara apa? Cara berkumpul sudah dicontohkan Nabi SAW. Menghargai tamu, tidak berkumpul untuk merencanakan maksiat, bicara dengan jujur dan tidak membuat janji palsu, cara bersumpah, cara membuat kesepakatan, dan sebagainya. Teknisnya terserah kita.

3. Rekreasi? Olahraga boleh. Ikuti olahraga yang mana saja terserah kita. Berkumpul dengan orang lain untuk melakukan kebaikan sudah dicontohkan oleh Nabi SAW (menjaga kesehatan tubuh lewat olahraga adalah kebaikan) dan ada cara-caranya yang benar dan salah. Teknisnya terserah kita. Contoh yang benar, laki-laki kumpul untuk main bola bersama (tanpa tingalkan sholat yang wajib, tentu saja). Menghitung skor secara jujur dan tidak curang dalam pertandingan adalah kewajiban. Contoh yang salah, laki dan perempuan bercampur di kolam renang yang sama, dengan mengunakan celana renang Speedos dan bikini. Contoh perbuatan yang ‘benar’ sudah ada dari Nabi SAW, teknisnya terserah kita.

4. Cuti? Mau ke mana kita, untuk apa, dan kenapa? Jangan pergi untuk melakukan yang haram, jangan mubazir atau boros, harus menggunakan uang kita dengan bijaksana, sholat tetap jalan dengan benar, dan seterusnya. Teknisnya terserah kita. Cuti di Puncak dengan teman selingkuh jelas tidak boleh. Cuti di Singapura untuk main judi di kasino jelas tidak boleh. Tetapi cuti bersama isteri dan anak di Solo, untuk bersilatulrahim dengan keluarga besar, dan sekaligus mengantarkan rezeki buat nenek, dan sekaligus memberikan ceramah di masjid kecil di sana, dan traktir saudara makan kepiting ramai2, dan antarkan sedekah ke panti asuhan di pinggir kota sekaligus lihat2 keindahan sawah, adalah benar. Selama tidak ada pelanggaran syariah, teknisnya terserah kita.

5. Makan. Adab makan sudah dicontohkan Nabi SAW. Makan yang halal, cuci tangan sebelum makan, beroda, makan dengan tangan kanan, tidak makan yang berlebihan, jangan mubazir, dsb. Teknisnya terserah kita. Mau duduk gaya lesehan dan makan dengan tangan kanan boleh, mau duduk di meja dan pakai sendok boleh. Mau makan di luar angkasa dengan makanan cair yang harus disedot, boleh. Terserah kita.

31. Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(Surah Al-Imran QS. 3:31)

Artinya ayat ini adalah bila kita benar-benar mencintai Allah, seperti yang kita katakan secara lisan, maka kita diwajibkan mengikuti contoh Nabi Muhammad SAW. Bagi orang yang dengan enteng tinggalkan contohnya (dengan membuat argumentasi bahwa Nabi SAW tidak bisa diikuti dalam semua perkara seperti ‘chatting di internet’) maka mereka justru membuktikan bahwa mereka TIDAK mencintai Allah. Nabi SAW SELALU bisa digunakan sebagai contoh dalam kehidupan kita. Kalau bapak bisa memikirkan suatu perkara di mana Nabi Muhammad SAW tidak bisa menjadi contoh, tolong informasikan saya. Selamat mencari (karena saya belum tahu satupun!)

Dari Pak Budi:

+Mengucapkan selamat natal adalah perbuatan muamalah dan tidak ada hubungannya dengan akidah. Akidah kita sudah jelas dan tidak akan terganggu ataupun goyang atau tertukar hanya karena mengucapkan selamat natal. Alangkah muskilnya jika dikatakan ada orang yang rusak akidahnya hanya karena mengucapkan selama natal. Selama hidup saya belum pernah saya dengar ada orang yang rusak akidahnya karena mengucapkan selamat natal. Itu cuma mitos yang disebarkan oleh ulama tertentu.

>Sudah dijelaskan di atas. Ucapan itu mengandung makna syirik, dan kalau ummat Islam diperbolehkan melakukan syirik terus-terusan, maka hasilnya adalah kerusakan aqidah di jangka panjang. Di jangka pendek, berdosa besar, dan juga perlu diingat bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik. Kenapa bapak mau ambil risiko, padahal orang kafir yang ucapakan “selamat atas lahirnya Tuhan dalam bentuk manusia” itu adalah musuh Allah yang akan menerima hukuman keras di hari kiamat? Kenapa di dunia ini, bapak menyibukkan diri dengan menghargai perasaan mereka lebih dari menjaga kebenaran agama Allah supaya tidak tercampur syirik? Kenapa bapak lebih memikirkan perasaan hati kaum kafir daripada perasaan Hati Allah? Bagaimana kira-kira perasaan Allah ketika kita melihat syirik sebagai dosa kecil, ataupun “syirik” sudah tidak lagi dinilai sebagai syirik dan kita juga tidak mau berhati-hati lagi terhadapnya?

Saya sungguh sedih membaca pernyataan bapak ini:

+Mengenai ucapan selamat natal ini, let me tell you, […] saya tidak peduli apa argumen ulama (mau yang dalam negeri maupun yang luar negeri, jaman dulu maupun jaman sekarang) dalam soal larangan ucapan selamat ini. Saya akan tetap mengucapkan selamat natal, Gong Zi Fat Choi, hari Saraswati, etc kepada teman-teman saya. Saya bahkan akan mendoakan mereka dengan "God Bless You" yang artinya sama dengan "Semoga Tuhan memberkati Anda sekeluarga". Ya! Saya akan berdoa sebanyak-banyaknya bagi sesama umat manusia.

Bagaimana kalau Tuhan 'tidak ridha' dengan sikap saya tersebut? :-)

Mana mungkin! :-

>Bagaimana mungkin Allah tidak ridho? Munkgin Allah tidak ridho karena bapak merasa sedang melakukan “kebaikan” walaupun mayoritas ulama di dunia sudah menyatakan hal tersebut adalah haram. Saya ingin aplikasikan argumentasi ini pada contoh yang lain, dan Insya Allah menjadi jelas kenapa sikap ini sangat keliru. Contoh:

1. Saya tidak peduli argumen apa para ULAMA (AHLI) KEDOKTERAN. Merokok adalah baik untuk kesehatan! Saya merokok dan saya tidak mungkin kena kanker nanti.

2. Saya tidak peduli argumen apa para ULAMA PSIKOLOGI. Kalau saya menghajar anak saya setiap hari dan menghinakannya terus-terusan, dia akan belajar untuk nurut dengan saya. Tidak mungkin dia menjadi sakit jiwa, kecanduan narkoba, atau coba bunuh diri disebabkan perlikau saya terhadapnya.

3. Saya tidak peduli argumen apa ULAMA LINGKUNGAN. Hutan Indonesia sangat luas dan saya akan menebang pohon sebanyak-banyaknya dan mengekspornya ke Cina sebelum orang lain mengambilnya. Tidak mungkin ada dampak terhadap lingkungan bila semua pohon hilang dalam hutan negara ini.

Dan seterusnya. Apakah sikap ini yang paling baik dalam proses “menuntut ilmu untuk mencari kebenaran”? Bukannya lebih baik berhati-hati karena takut salah, terutama kalau para “ulama” yang sangat ahli di bidangnya masing-masing sudah memberikan peringatan bahwa kita sendiri yang salah? Apakah wakar kalau kita mengabaikan ilmu mereka dan langsung bertindak sesuai dengan kemauan ktia sendiri?

Karena bapak adalah seorang ahli pendidikan (dari kalangan ulama pendidikan, Insya Allah) saya ingin memberikan satu contoh lagi. Bayangkan kalau bapak datang sebagai ahli pendidikan untuk melatihkan guru. Lalu ada seorang guru, yang sangat minim ilmu pendidikannya (yang hanya lulus SD), yang bicara seperti ini kepada bapak:

“Mengenai ‘active learning’ ini, let me tell you, Bapak, saya tidak perduli apa argumen ulama pendidikan (mau yang dalam negeri maupun yang luar negeri, jaman dulu maupun jaman sekarang) dalam soal larangan mengajar dengan selalu berpusat pada guru. Saya akan tetap mengajarkan dengan cara anak-anak wajib nurut dengan kemauan saya, wajib mencatat apa yang saya tulis di papan tulis dan tidak boleh berargumentasi sendiri, etc. di dalam kelas saya. Saya bahkan akan mendoktrin mereka sehingga mereka hanya bisa setuji pendapat saya bila ingin lulus dari ujian karena hanya pendapat saya yang benar di dalam kelas! Ya! Saya akan mengajar dengan cara yang bapak katakan buruk dan ketinggalan zaman. Bagaimana kalau Tuhan 'tidak ridha' dengan sikap saya ini terhadap anak-anak, yang dipaksakan nurut dengan gurunya? Mana mungkin!”

Bagaimana pak? Bisa terima sikap seperti ini dari seorang guru yang sedang ikuti training? Dia seharusnya datang dengan sikap “Saya ingin belajar ‘apa’ yang benar di bidang pendidikan, dengan rasa hati-hati karena takut salah,” tetapi saat dia hadapi bapak dan para ulama pendidikan, dia malah bersikap “Saya sudah pasti benar dan tidak perlu hati-hati atau takut salah karena pendapat saya disetujui pemerintahan Orde Baru, jadi saya pasti benar, dan mayoritas ulama pendidikan di dunia perlu mengikuti cara didik saya.”

Bagaimana perasaan bapak kalau menghadapi orang seperti ini yang jelas-jelas tidak paham pendidikan, mengajarkan anaknya dengan cara yang sangat buruk, dan memberikan hasil yang buruk, tetapi pada saat kaum ulama pendidikan ingin memberikan ilmu yang benar kepadanya, dia malah menolak ilmu mereka hanya karena dia ingin benar sendiri, dan tidak peduli pada pendapat ahli pendidikan? Bukannya bapak akan merasa sangat sedih dan kecewa pada guru itu? Kalau iya, saya ingin bertanya kenapa bapak justru menunjukkan sikap yang sama terhadap para ulama agama Islam yang ingin mengajarkan yang benar kepada bapak, tetapi bapak menolak dengan alasan “Saya tidak peduli pada jutaan ahli agama di dunia ini! Hanya pendapat komunitas JIL yang benar!”

109. Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?

(Surah An-Nisa QS. 4:109)

KESIMPULAN

Bapak, dengan penuh kehormatan, saya ajak bapak untuk merenungkan semua ayat, hadiths, dan komentar di atas. Bila bapak ingin bertanya lagi (dengan niat belajar), silahkan. Insya Allah saya, atau orang lain yang ilmunya lebih tinggi, bisa menjawab semua pertanyaan bapak sehingga bapak menjadi puas, dan bisa tinggalkan komunitas JIL, dan orang-orang yang sependapat dengan mereka. Tetapi kalau bapak hanya membalas tulisan ini dengan niat membantah karena bapak merasa benar sendiri (walaupun bertentangan dengan jutaan ulama Islam di dunia) maka, mohon maaf, saya tidak tertarik untuk berdebat lagi tentang perkara ini. Waktu saya sudah habis berjam-jam untuk membuat tulisan ini. Hal itu saya lakukan dengan niat membagi ilmu yang telah saya terima dari guru saya. Waktu beliau lebih banyak yang habis untuk mengjarkan saya, dan saya dulu juga sering berdebat dengannya. Tetapi saya berdebat untuk mencari kebenaran. Soalnya, suatu argumentasi yang benar bisa bertahan terhadap pertanyaan dari seorang pelajar. Dan setelah semua pertanyaan saya dijawab dengan baik dan benar oleh Kyai Masyhuri, saya tidak berdebat lagi, dan mencatat ilmu yang telah beliau sampaikan.

Dengan penuh kehormatan, saya mohon bapak membaca tulisan saya yang sederhana ini lebih dari satu kali dan benar-benar merenungkannya. Kalau bapak ingin mencari kebenaran, saya yakin Allah akan mengutus seseorang yang sanggup menjawab semua pertanyaan bapak sehingga bapak menjadi yakin atas kebenaran tersebut. Tetapi hal itu hanya bisa terjadi bila bapak berniat mencari kebenaran. Kalau tidak, bapak sebatas ingin berdebat karena mau dibenarkan sendiri, walaupun hal itu berarti bapak harus melawan ilmu yang Allah berikan kepada para ulama kita.

Dengan penuh kehormatan, saya mohon agar bapak mencari seorang ustadz yang mempunyai nama baik di masayarakat dan bergabung dengan pengajiannya. Datang dengan niat menutut ilmu dan silahkan bertanya-tanya kepadanya. Tetapi kalau dia sudah menjawab, dan menjelaskan dalilnya, tidak benar kalau bapak langsung menolak semuanya hanya karena bertentangan dengan pendapat pribadi bapak (yang sudah dibentuk oleh pemikiran JIL).

Saya mohon Allah memberi petunjuk dan hidayah kepada bapak, dan membuka mata bapak supaya bapak bisa melihat kelemahan dari argumentasi orang JIL. Insya Allah, bapak bisa mendapatkan semua jawaban yang diinginkan dari seorang alhi agama di dekat rumah bapak, dan Insya Allah ilmu dari ustadz itu akan sesuai dengan apa yang saya sampaikan di atas. Ini jawaban yang terbaik dari saya dan Insya Allah sesuai dengan ilmu yang telah saya terima dari guru saya almarhum KH Masyhuri Syahid. Oleh karena itu, Insya Allah jawaban dari ustadz yang lain tidak akan bertentangan dengan tulisan saya ini.

(Saya mohon maaf karena tulisan ini menjadi panjang, tetapi saya tidak merasa tenang kalau disingkat2 hanya untuk menghemat waktu, dan kemudian, ilmu yang dibutuhkan tidak bisa disampaikan dengan benar. Mohon maklum. Mohon maaf bila tidak berkenan).

Semoga bermanfaat bagi bapak dan pembaca yang lain.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Wabillahi taufiq walhidayah. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Gene


31 December, 2007

Bersuci Dengan Tissue Toilet

Pertanyaan:

Bolehkah kita bersuci dg hanya memakai tissue toilet?

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Kertas tissue termasuk benda yang bisa digunakan untuk membersihkan diri dari buang air kecil atau buang air besar. Dalam bahasa fqihnya, menggunakan benda selain air yang digunakan untuk istija` disebut "istijmar" .

Memang praktek aslinya dahulu di masa Rasulullah SAW lebih banyak menggunakan batu. Yaitu tiga buah batu yang berbeda yang digunakan untuk membersihkan bekas-bekas yang menempel saat buang air.

Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah." (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban)

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya."(HR. Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i).

"Janganlah salah seorang kamu beristinja` kecuali dengan tiga buah batu." (HR. Muslim)

Tentang ketentuan apakah memang mutlak harus tiga batu atau tidak, para ulama sedikit berbeda pendapat. Pertama, kelompok Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa jumlah tiga batu itu bukan kewajiban tetapi hanya mustahab (sunnah). Dan bila tidak sampai tiga kali sudah bersih maka sudah cuukp.

Sedangkan kelompok Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah mengatakan wajib tiga kali dan harus suci / bersih. Bila tiga kali masih belum bersih, maka harus diteruskan menjadi empat, lima dan seterusnya.

Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan :

Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.

Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.

Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.

Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.

Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.

Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.

Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi / kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.

Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar.

Namun para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria, gunakan juga air. Agar isitnja` itu menjadi sempurna dan bersih.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber: Syariah Online

Anjing najis?


Assalamu’alaikum wr.wb.,

Saya juga punya pertanyaan, sampai saat ini saya masih sangat bingung soal memelihara anjing di rumah. banyak sekali teman saya yg muslim tapi mereka memelihara anjing di rumah mereka.. dengan alasan; asalkan air liur si anjing tidak masuk dalam tempat minum atau menjilat piring atau peralatan makan dan minum mereka, berarti tidak najis???

Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang anjing, apakah seluruhnya yang najis atau hanya air liur, kotoran, dsb. Tetapi hadiths mengenai orang yang memilihara anjing ada dan jelas sekali. Memelihara anjing tidak boleh, dan tidak ada hubungan dengan apakah dia menjilat piring atau tidak. Dilarang kecuali untuk berburu, dan menjaga rumah/gedung (dengan cara diikat pada bagian depan/belakang rumah, dan tidak bebas untuk jalan ke mana2 di dalam rumah). Kalau zaman sekarang, juga perlu ditanyakan kalau anjing masih dibutuhkan untuk fungsi itu, sedangkan orang berburu dengan senapan, bukan panah, dan gedung bisa dipasang alarm. Berarti gunanya anjing untuk hal-hal tersebut juga perlu dikagi ulang. Kalau sudah tidak dibutuhkan lagi, tidak ada alasan untuk sengaja mempertahankan hanya karena ada hadiths yang membolehkan (tetapi tidak mewajibkan).

ini bener2 bikin saya bingung, krn banyak juga yg benar2 menentang memelihara anjing bagi seorang muslim.

Jangan bingung. Di dalam semua perkara tidak mungkin 100% dari semua manusia bisa sepakat. Kalau kamu dukung kapitalisme, ada pula yang mendukung komunisme. Kalau kamu anggap aborsi haram, ada yang setujui. Kalau kamu dukung hukum mati, ada yang menolak, dan sebagainya. Jadi tidak perlu bingung. Yang perlu adalah sikap “siswa” yang selalu siap belajar, mengkaji lebih dalam, dan membandingkan beberapa pendapat untuk mencari yang bisa kita terima dan akui di atas yang lain.

apalagi saya tinggal di belanda, yg setiap hari saya melihat bahkan apabila berkunjung ke rumah saudara suami, mereka semua punya anjing, yg kadang2 jalan dekat saya atau mengendus2 kaki saya.

Berarti kaki kamu harus dibersihkan sebelum bisa sholat (kalau sudah yakin menjadi basah dari air liurnya anjing). Kalau celana yang kena, maka celana yang kotor dan harus dibersihkan atau dibuka untuk sholat.

Mertua saya kadang2 juga suka menitipkan anjingnya kalau dia sedang ada urusan sekitar 2 atau 3 jam..nah saya jadi risih kan?

Dititipkan di mana? Diikat di depan rumah? Atau ditaruh di dalam rumah di mana kamu sholat? Coba jelaskan kepada mereka bahwa anjing tidak boleh dipelihara oleh orang Islam, dan rumah kamu perlu dijaga kebersihannya untuk sholat. Insya Allah mereka terbuka untuk menerima agama dan budaya yang berbeda. Kalau mereka mau titipkan saudara mereka yang suka membakar rumah orang (dia arsonis), atau suka mencuri barang orang (dia pencuri/maling), apakah kamu juga terima dengan lapang dada? Kalau mereka mengatakan bahwa mereka merasa sayang pada anak itu (padahal dia sering mengganggu orang lain), apakah kamu juga harus sayanginya dan menerimanya di rumah kamu?

karena gak enak mau menolak, sementara beliau baik banget dan selalu penuh perhatian, masa dititipin anjing 2 jam keberatan?? itu yg bikin saya bingung.

Kalau mereka mau titipkan orang yang baru keluar dari penjara dan terkenal sebagai pemerkosa, apakah kamu terima juga? Mertua baik hati, dan mau mencari tempat tinggal untuk si kriminal itu (mungkin dia masih saudara jauh), tetapi karena belum ada, mereka titipkan di rumah kamu untuk satu malam? Terima? Atau menolak karena kepentingan kamu lebih utama daripada kebaikan hati mereka? Kalau pemerkosa atau pencuri akan ditolak, kenapa anjing harus diterima?

Jadi, coba menolak dengan cara yang baik dan sopan. Bukan menolak dengan keras. Kalau mereka bersikeras bahwa tidak ada solusi selain dititipkan pada kamu maka cari solusi yang bijaksana. Misalnya, di negara barat, toko binatang menjual kotak plastik besar untuk mentransportasi binatang di dalam mobil. Minta mertua beli satu, dan pada saat anjing dibawa ke rumah, harus dibawa langsung dalam kotak tersebut. Anjing bisa tidur saja di dalamnya, dengan makanan dan air sendiri, dan tidak boleh keluar dari kotaknya. Ini tidak berbeda dengan keadaan di mana anjing menginap di klink dokter hewan atau dibawa keluar kota. Insya Allah mereka siap menerima solusi ini yang sama-sama tidak memberatkan.

Segabai tambahan informasi, coba baca yang berikut:

Memelihara Anjing Di Rumah

Pertanyaan:

Bagaimana hukum memelihara anjing sebagai hewan pengamanan di rumah?

Terima kasih

Devina

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.

Para ulama sepakat melarang memelihara anjing kecuali untuk suatu kebutuhan. Misalnya untuk berburu, untuk menjaga sawah, menjaga ternak, dan kebutuhan lainnya selagi tidak ada larangan syariah.

Dari Abu Hurayrah, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga sawah, maka berkuranglah pahalanya setiap hari satu qirath (sebesar gunung Uhud).” (Muttafaq alaih).

Selanjutnya para ulama berbeda pendapat mengenai anjing yang digunakan selain untuk berburu dan menjaga ternak atau sawah. Misalnya anjing untuk menjaga rumah, anjing pelacak, dsb. Pendapat yang kuat adalah selama pemeliharaan anjing itu dibutuhkan dan memberikan manfaat secara syariah, maka ia diperbolehkan sesuai dengan dalil hadis di atas. Sebab, masalah utama dari memelihara anjing adalah kemaslahatan atau kemanfaatan. Selama anjing itu memberikan manfaat bagi manusia, ia boleh dipelihara. Adapun menjadikan anjing hanya sebagai hiburan, mainan, dan perhiasan, dan sejenisnya, ia dilarang oleh Islam. Hal itu karena melihat kepada najis dan dampak buruk lainnya yang terdapat pada anjing.

Demikian. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber: Syariah online

Silahkan baca juga:

Najisnya Anjing?

Najis Dari Anjing

Jilatan Anjing

Mengapa Anjing Najis

Apakah Bulu atau Kotoran Anjing Sama Seperti Liur Anjing

Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Gene

Sahkah Shalat Jamaah Diimami Anak Kecil?


Jumat, 30 Nov 07 11:26 WIB

Asalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz yang baik, Saya seorang perempuanmemiliki seorang adik kecil laki-laki yang belum baligh dan masih SD. Untuk membiasakannyasholat, saya sering mengajaknyasholat jamaah berdua. AgarIa lebih semangat, saya memyuruhnya menjadi imam. Pertanyaanya: Sahkah sholat berjamaah kami? Dan bagaimana shaf yang seharusnya, berdiri sejajar dengannya atau berdiri dibelakangnya?

Terimakasih Ustadz atas jawabannya. Semoga Allah senantiasa merahmati Ustadz dan keluarga.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Greeny

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Prinsip dasarnya dalam urusan shalat jamaah adalah apabila imamnya sah dalam melakukan shalat. Bila shalatnya imam sah, maka sah pula keberjamaahan shalat tersebut. Sebaliknya, bila shalat imam tidak sah, maka tidak sah pula jamaah itu.

Shalatnya seorang anak kecil yang belum baligh, sebenarnya sah-sah saja. Sebabsyarat sah sebuah shalat tidak bergantung apakah seseorang sudah baligh atau belum. Baligh adalah syarat wajib, bukan syarat sah.

Syarat wajib dengan syarat sah berbeda. Maksud dari syarat wajib adalah apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan jadi wajib hukumnya untuk melakukan shalat atau ibadah lainnya. Dan sebaliknya, bila syarat wajib belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak wajib atau belum diwajibkan untuk melakukan ibadah tersebut.

Kondisi seorang anak yang belum baligh menunjukkan bahwa dirinya sebenarnya belum lagi diwajibkan untuk melakukan shalat. Kalau dibilang belum diwajibkan, berarti seandainya dia tidak mengerjakannya, maka tidak ada dosa atasnya. Namanya saja belum wajib, berarti hukumnya cuma sunnah. Seandainya tidak dikerjakan tidak mengapa, tapi kalau dikerjakan, sebagaimana makna sunnah, dia akan dapat pahala.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar shalat itu menjadi sah untuk dikerjakan. Misalnya, menghadap kiblat, suci dari najis, suci dari hadats kecil dan besar, sudah masuk waktu, menutup aurat dan seterusnya. Tapi urusan sudah baligh atau belum, ternyata tidak termasuk dalam syarat sah.

Jadi kalau ada anak kecil melakukan shalat fardhu dengan melengkapi syarat wajib, rukun dan kewajibannya, maka shalatnya sah. Walaupun jatuhnya bagi dirinya bukan wajib, melainkan menjadi shalat sunnah.

Bermakmum di belakang Imam yang Shalat Sunnah

Bermakmum dengan iman yang shalatnya shalat sunnah, sementara makmumnya berniat shalat fardhu, dibenarkan dan dibolehkan dalam syariat. Dengan demikian, keimaman seorang anak kecil yang belum baligh atas makmum yang sudah baligh, tidak menjadi masalah. Hukumnya tetap dianggap shalat berjamaah.

Dasar atas kebolehan anak kecil menjadi imam buat orang dewasa adalah sabda Rasulullah SAW:

Dari Jabir bin Abdillah bahwa Amr bin Salamah radhiyallahu a'nhu berkata, "Aku telah mengimami shalat jamaah di masa Rasulullah SAW sedangkan usiaku saat itu baru tujuh tahun. (HR Bukhari).

Dan menurut ulama dalam mazhab As-Syafi'i, bahkan meski shalat itu shalat Jumat, tetap sah bila diimami oleh seorang anak kecil yang baru mumayyiz. Meski dengan karahah (kurang disukai).

Pendapat Yang Berbeda

Namun tidak bisa kita tampik bahwa selain hadits Shahih Bukhari di atas, ada juga dalil yang secara pengertiannya justru menyatakan tidak sah bila yang jadi imam seorang anak kecil. Hadits itu sebagai berikut:

Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas radhiayllahu anhuma bahwa: Janganlah seorang anak kecil mengimami shalat jamaah kecuali setelah bermimpi.

Sehingga menurut ulama kalangan mazhab Al-Hanafiyah, tidak sah bila anak kecil menjadi imam shalat, baik shalat fardhu atau pun shalat sunnah. Sedangkan ulama di kalangan mazhab Malik dan Hanabilah, yang tidak sah hanya untuk shalat fardhu, sedangkan untuk shalat sunnah, hukumnya sah.

Pendapat yang menurut kami lebih kuat adalah pendapat di atas, yang juga merupakan pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah. Hal itu karena dalilnya sangat kuat, di mana Al-Bukhari menshahihkan hadits tentang Amr bin Salamah yang mengimami shalat jamaah saat beliau masih berusia 7 tahun.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber: Era Muslim

Membuat Anak Senang Membaca

Assalamu’alaikum wr.wb.,

Ada seorang ibu bertanya kepada saya bagaimana bisa membuat anaknya mencintai buku, sedangkan dia sendiri jarang membaca karena menjadi ngantuk. Dan dia juga kuatir bahwa anak akan sobek halaman buku kalau dibelikan, jadi dia ragu-ragu untuk beli buku. Berikut adalah jawaban saya. Semoga bermanfaat.

Buat orang tua yang ingin membuat anaknya rajin membaca buku, dan juga mencintai buku, maka tidak ada cara selain anak itu harus diajak membaca buku. Jangan takut buku akan dirusak. Hal itu sangat mudah diatasi (dijelaskan sebentar lagi).

Pertama, beli satu buku dulu, dan baca bersama dengan anak. Jangan sekedar membaca tetapi juga bertanya2 tentang gambar2 yang ada hal2 menarik di dalamnya (Ada berapa semut di sini? Di mana selimutnya? Mobilnya warna apa? dsb.) Dengan demikian, membaca buku menjadi kegiatan interaktif bagi anak, sekaligus mereka bisa menikmati waktu khusus untuk bergaul dengan orang tuanya (atau abang/kakak/ Om/Tante/ Kakek/Nenek, dsb.).

Waktu yang baik adalah pada saat anak mau tidur malam atau tidur siang. Nanti akan menjadi kebiasaan, dan juga merupakan waktu penting yang bisa digunakan orang tua untuk bergaul dengan anak. Kalau baca buku pada jam 9 malam sebelum tidur, maka tidak apa2 kalau menjadi ngantuk. Kalau sudah dikerjakan untuk 2 minggu, nanti Insya Allah menjadi kebiasaan dan anak bakalan minta terus, jadi orang tua harus siap membuat rutinitas baru ini.

Biarkan anak memilih buku yang ingin dibacakan (kalau sudah ada beberapa). Anak senang kalau cerita yang sama diulang berkali-kali sampai dia menghafalkannya. (Saya pernah dipukul keponakan karena untuk menyingkat waktu, saya loncat dari kalimat pertama sampai kalimat terakhir di dalam halaman pertama, tanpa tahu cerita sudah dihafalakan oleh dia. Umurnya anak itu 3 tahun, dan dia tahu kalau satu kalimat tidak dibaca, dan menjadi marah. Ceritanya harus sama terus!)

Kalau sudah selesai baca buku untuk pertama kali, sekarang saatnya untuk membuat perjanjian sama anak. Setelah baca buku pertama, bertanya kalau anak suka. Dia pasti bilang iya. Bertanya kalau mau dibelikan lagi. Dia pasti bilang iya.

Bikin janji: “Ibu janji untuk beli buku lagi, tetapi hanya kalau semua buku dijaga dan tidak disobek!” Jelaskan bahwa buku mahal, dan kalau disobek, maka uang Ibu habis dengan sia-sia. Kalau uang Ibu habis, tidak bisa belikan buku lagi karena harus menghemat uang untuk beli susu, dsb. Jadi kalau buku dipelihara dengan baik, Ibu akan belikan buku terus.

Jadi, sekarang anak harus memilih sendiri: mau jaga buku supaya dapat lagi, atau tidak? Mendorong anak untuk mengulangi perjanjian sama Ibu, supaya dia menjadi hafal. Dan percapakan yang sama perlu diulang beberapa kali dalam satu minggu sebelum dibelikan buku lagi. Ini untuk tekankan bagi anak bahwa peraturan sudah jelas, dan dibuat dengan persetujuan anak. Jadi, kalau anak tidak dibelikan buku lagi (karen buku pertama disobek), maka itu konsekuensi daripada perbuatan anak sendiri dan merupakan “pilihan dia”.
Ibu: “Kalau buku disobek..?

Anak: “…tidak dibelikan lagi.”
Ibu: “Tetapi kalau buku dijaga baik-baik…?”
Anak: “…akan dibelikan lagi.”
Ibu: “Kamu mau yang mana? Pilih sendiri ya!”

Anak kecil sangat egois dan pasti memilih yang terbaik bagi dirinya. Kalau dia tahu bisa dapat lagi dengan menjaga buku pertama, dia pasti akan berusaha menjaganya (tetapi belum tentu langsung bisa, tergantung umurnya, jadi Ibu harus bersabar dan siap coba lagi kalau gagal pertama kalinya).

Kalau sudah lewat beberapa hari dan buku masih dijaga, belikan lagi. (Yang gampang adalah beli 5-10 sekaligus, dan simpan di lemari/kantor. Bagikan satu per satu selama berapa minggu/bulan. Satu minggu, satu atau dua buku tidak terlalu berat untuk kebanyakan orang tua, dengan harga buku sekitar 20.000.)

Sekarang masuk fase pelajaran, di mana anak sedang belajar untuk menjaga suatu barang. Kalau skil ini belum pernah diajarkan orang tua sebelumnya, wajarlah kalau sebagaian anak tidak bisa langsung berhasil. Tetapi jangan sampai gagal satu kali lalu Ibu langsung berhenti. Ibarat anak belajar naik sepeda; kalau dia jatuh pertama kali apakah wajar kalau sepedanya diambil dan tidak pernah ditawarkan lagi, atau apakah lebih wajar kalau anak dibantu untuk bercoba lagi?

Jadi, orang tua juga harus flexibel. Jangan samapi ada satu halaman sobek sedikit pada saat lagi main (mungkin tidak sengaja, atau disobek adik yang masih kecil), lalu Ibu langsung marah dan menolak beli buku lagi. Jangan begitu. Anak tidak akan merasa bersalah, tetapi disalahkan oleh Ibu, dan penyediaan buku yang sangat dihargai anak menjadi putus. Anak bakalan menjadi marah atau kesal. Jadi, kalau satu buku disobek, jangan berikan buku lagi untuk dua minggu, tetapi setiap hari bicara sama anak tentang buku dan bagaimana caranya memelihara buku. Misalnya, setelah membaca, taruh di lemari/rak buku, dan jangan tinggalkan di kasur. Kalau anak sudah kelihatan berusaha menjaga buku lagi, kembali berikan secara rutin.

Ibu harus ingat bahwa anak tetap anak, dan sangat mustahil bahwa seorang anak bisa bertanggungjawab penuh terhadap koleksi buku tanpa terjadi masalah. (Orang dewasapun banyak yang tidak bisa menjaga amanah, jadi jangan bersikap terlalu keras terahadap anak yang belum bisa).

Insya Allah dengan demikian, anak belajar bertanggungjawab terhadap barang miliknya, jadi senang membaca (terutama kalau baca selalu berserta orang tua setiap malam sebelum tidur), anak juga mendapatkan nikmat cerita yang mengajarkan moral, dan sekaligus mendapatkan kosa kata dan tata bahasa yang baik, yang akan membantu dalam semua pelajaran sekolah.
Kalau anak ulang tahun, jangan langsung beli Play Station. Lebih baik ajak ke toko buku dan suruh anak memilih sendiri 10 buku favorit.

Salah satu buku yang ingin saya rekomendasikan kepada orang tua adalah seri Frankin. Gambarnya sangat bagus, ceritanya bagus, dan mengajarkan moral kepada anak. Ada terjemahan bahasa Indonesia, dan saya sangat suka karena kulitas gambarnya serta ceritanya. Buat orang tua yang Muslim, yang kuatir pada judul yang tidak islamiah, maka tidak usah beli buku yang itu, seperti Franklin dan Peri Gigi, atau Hadiah Natal. Kalau anak bertanya kenapa, cukup jelaskan bahwa kita orang Islam dan tidak percaya pada Peri Gigi atau Natal, dan tidak perlu dijelaskan lebih dalam lagi. Cukup mengatakan Ibu tidak ingin beli yang itu. Nanti anak juga lupakan, Insya Allah. Selain dari itu, seri ini sangat bagus dan bisa digunakan untuk membahas beberapa perkara dengan anak. Misalnya, pada saat anak ketahuan berbohong, Ibu cukup bertanya: “Masih ingat apa yang terjadi pada saat Franklin berbohong pada teman-temannya?” Kalau anak bilang tidak tahu, walaupun dia sudah hafal ceritanya jadi pasti tahu, Ibu bisa jawab sendiri: “Temannya menjadi marah dan tidak mau main dengan Franklin lagi sampai dia minta maaf.” Dan setelah pulang ke rumah, Ibu bisa ajak anak baca buku Franklin Berbohong lagi dan membahas kenapa orang yang berbohong itu tidak disenangi teman-temannya.

Dari seri-seri buku anak yang dihasilkan di Indonesia, saya masih cari yang bagus, dan kemarin terakhir kali saya mencari, saya anggap seri Franklin termasuk yang paling bagus di Gramedia.
Semua buku yang diberikan kepada anak juga bermanfaat, Insya Allah. Dan sebaiknya dimulai dari umur 1-2 tahun dengan memberikan buku yang punya halaman sangat tebal, yang dibuat khusus untuk anak kecil. Isi buku cukup gambar, dan foto2 barang seperti mobil, bunga, dsb. Dari awal yang sederhana ini, Insya Allah anak menjadi senang “membaca” buku. Buat anak 1-2 tahun, membaca buku berarti dia memegang buku dan bisa menjawab pertanyaan dari orang tua (Mobilnya mana? Warna apa? dsb.). Pada umur 2-3 ke atas, mulai dibacakan buku setiap malam bersama dengan orang tua (sebelum umur ini juga boleh). Pada umur 6-7 ke atas, lebih baik membagi waktu supaya ada saat di mana anak membaca buku sendiri, dan juga ada saat di mana orang tua bacakan. (Dan adik2 boleh ikut mendengar juga).

Jangan takut beli buku apa saja buat anak. Sesuaikan dengan kesukaan mereka. Buat keponakan saya, laki-laki berumur 3 tahun dan 6 tahun, dibelikan buku Fraklin, buku truk, buku mobil, buku stiker, buku dinosaurus, dsb. Hampir semuanya masih dalam keadan cukup baik setelah 2-3 tahun. Ada yang sobek sedikit, dan itulah bagian dari proses belajar bagi anak, jadi tidak apa apa. Kalau saya lihat halaman yang sobek pada saat kita sedang baca buku, saya bertanya (tanpa marah) siapa yang menyobek, dan kenapa, dan tekankan bahwa sekarang gambar/teks tidak kelihatan, biar anak merasa rugi sendiri.

Sedikit diluar topik, saya juga sarankan untuk semua orang tua yang Muslim agar beli buku Tahapan Mendidik Anak - Teladan Rasulullah SAW. Tidak ada kaitan dengan topik di atas, tetapi secara umum, saya anggap buku ini sangat berharga untuk semua orang tua. Saya cukup kaget membaca buku ini karena isinya sesuai dengan ilmu pendidikan yang “terbaru” yang saya dapatkan di kampus di Australia. Saya anggap ilmu yang saya pelajari itu “baru” karena berbeda dengan ilmu pendidikan negara barat dari 20 tahun sebelumnya, tetapi setelah baca buku ini, saya baru sadar bahwa kebanyakan yang saya belajar tentang pendidikan anak dan psikologi anak telah dicontohkan 1.400 tahun yang lalu oleh Nabi kita (yang selalu memberikan pengarahan dengan lembut, dan sudah mengerti sifat anak2 dan bagaimana mendidiknya dengan cara yang terbaik). Kalau ingin beli kado buat teman yang sudah berkeluarga, saya sangat anjurkan buku ini. Insya Allah masih tersedia di Gramedia dan Gunung Agung.

Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum wr.wb.,
Gene Netto

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...