Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

16 March, 2020

MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Saat Situasi Wabah Corona

-    Shalat 5 waktu di rumah.
-    Bila berada di zona di mana mungkin kena Corona, shalat jumat diganti dengan shalat dzuhur di rumah. Kalau dinilai terlalu berbahaya, pemerintah/pemda perlu melarang shalat jumat di zona tertentu.
-    Kalau berada di zona di mana bahaya minimal, boleh ke masjid utk shalat jumat dengan menjaga kebersihan, bawa sejaddah sendiri, tidak salaman, dsb.

MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Saat Situasi Wabah Corona

Senin 16 Mar 2020 Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Corona atau Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan ketentuan hukum fatwa ini.
[Baca selengkapnya]
https://republika.co.id

Komisi Fatwa Imbau Jamaah Shalat di Rumah
https://republika.co.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...