Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

06 July, 2009

Keputusan MK: KTP Sah Buat Nyontreng

KPU Siap Laksanakan Putusan MK Soal KTP
Senin, 06/07/2009 20:35 WIB
Shohib Masykur – detikPemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan siap melaksanakan putusan MK menyangkut penggunaan KTP dan Paspor dalam pilpres. KPU masih akan merinci teknis operasional dari putusan MK tersebut.

"Yang jelas, ada kewajiban dari KPU untuk menindaklanjuti dan melaksanakan
putusan MK. Bagaimana teknisnya, sebenarnya MK juga sudah merinci. Tapi secara teknis operasional itu dirinci lagi oleh KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Dengan demikian, imbuh Hafiz, warga yang telah memenuhi syarat tapi tidak
terdaftar akan bisa menggunakan hak pilihnya asal punya KTP untuk dalam negeri dan paspor untuk warga negara di luar negeri.

"Tapi tentu (KTP/paspor) yang masih berlaku. Kalau yang sudah mati ya innalillah," kata Hafiz.

Hafiz menambahkan, pemilik KTP hanya bisa menggunakan hak suaranya di tempat KTP tersebut diterbitkan. "Nggak bisa orang punya KTP di Pati, Jawa Tengah, misalnya tiba-tiba memilih di Ciputat atau Jakarta. Dan MK mengatakan waktunya 1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara," kata Hafiz.

Mengenai penyediaan logistik, Hafiz mengaku KPU masih akan membahasnya. Malam ini juga KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas masalah tersebut. Usai rapat pleno KPU akan kembali menggelar konferensi pers. ( sho / mok )

Sumber: pemilu.detiknews.com


KTP Sah Buat Nyontreng
KPU Tidak Tambah Surat Suara, Pemilih Terdaftar Didahulukan
Senin, 06/07/2009 20:24 WIB
Mega Putra Ratya – detikPemilu
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli mendatang. Meski begitu, KPU tidak akan menambahkan logistik berupa surat suara.

"KPU tak bisa menambah jumlah surat suara," ujar anggota KPU Andi Nurpati di
Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/7/2009).

Andi mengatakan KPU akan melakukan distribusi pemilih ke tempat-tempat pemungutan suara (TPS) dalam lingkup RT/RW.

"Mudah-mudahan, jumlahnya tidak banyak. Karena surat suara nantinya bisa sesuai dengan yang terdaftar di DPT," kata Andi.

Bagi pemilih yang menggunakan KTP, menurut Andi, nantinya akan melakukan pemilihan setelah para pemilih yang terdaftar dalam DPT atau satu jam sebelum TPS ditutup.

"Bagi yang menggunakan KTP, diberi waktu satu jam sebelum pencontrengan ditutup. Itu artinya MK memberi kesempatan terlebih dahulu pada pemilih yang benar-benar terdaftar dalam DPT," tambah dia.

KPU, kata Andi, akan menindaklanjuti putusan MK dan akan membahas masalah secara teknis di lapangan dan bagaimana mensosialisasikan putusan tersebut.

"Termasuk berkoordinasi dengan pengawas pemilu berkaitan dengan pengawasan di
daerah masing-masing," tambah dia. ( mpr / nrl )

Sumber: pemilu.detiknews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...