Selasa, 25/02/2014 15:33 WIB
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri membekuk seorang
pengelola situs porno. Terdapat 120 ribu film ditemukan termasuk yang libatkan
anak-anak. Bahkan ada video yang tampak dibuat di sekolah. "Paling banyak
umur belasan tahun, ada yang baru lepas 10 tahun, dan dilakukan di sekolah,"
kata Kasubdit Cyber Crime Kombes Rahmad Wibowo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Penyidik menemukan 120 ribu video porno saat menangkap Deden Marta Kusumah (28) di Pasir Kaliki, Bandung, Senin (24/2) kemarin subuh. Video-video itu rata-rata dibuat dengan menggunakan telepon seluler dengan format file 3GP. "Ada yang sengaja dibuat, ada yang candid," kata Rahmad saat ditanya mengenai tayangan ratusan ribu video itu.
"Dan ada yang kelihatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa dalam keadaan tidak sadar," imbuhnya. Menambahkan usianya berkisar di bawah umur, berdasarkan seragam yang digunakan para pemain film. Mengenai VIDEO ANAK yang ada di situs tersebut, Rahmad mengatakan ADA SEKITAR SERATUSAN LEBIH.
Penyidik menerapkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat 5 junto pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, dan pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (ahy/mpr)
Penyidik menemukan 120 ribu video porno saat menangkap Deden Marta Kusumah (28) di Pasir Kaliki, Bandung, Senin (24/2) kemarin subuh. Video-video itu rata-rata dibuat dengan menggunakan telepon seluler dengan format file 3GP. "Ada yang sengaja dibuat, ada yang candid," kata Rahmad saat ditanya mengenai tayangan ratusan ribu video itu.
"Dan ada yang kelihatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa dalam keadaan tidak sadar," imbuhnya. Menambahkan usianya berkisar di bawah umur, berdasarkan seragam yang digunakan para pemain film. Mengenai VIDEO ANAK yang ada di situs tersebut, Rahmad mengatakan ADA SEKITAR SERATUSAN LEBIH.
Penyidik menerapkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat 5 junto pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, dan pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (ahy/mpr)
Kasus Website Porno Anak, Menag Minta Orangtua
Awasi Anaknya Berinternet