dakwatuna.com – Doha. Ketua persatuan ulama Muslim sedunia
(IUMS), Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, Kamis (16/5/2015) hari ini, menyatakan bahwa
jika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, orang boleh hanya melaksanakan shalat
Idul Fitri, dan meninggalkan shalat Jumat.
Melalui halaman resmi IUMS, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan,
“Jika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, Rasulullah SAW. membolehkan kita hanya
melaksanakan shalat Idul Fitri, dan tidak melaksanakan shalat Jumat. Kita
melaksanakan shalat Zhuhur. Namun bagi yang tetap mau melaksanakan shalat Jumat
juga dibolehkan.”
Syaikh Al-Qaradhawi melanjutkan, “Rasulullah SAW. juga
pernah shalat Jumat dan Idul Fitri di hari yang sama. Beliau mengatakan, ‘Jika
kalian mendapati dua hari raya (Idul Fitri atau Idul Adha dan hari Jumat), maka
orang yang mau hanya shalat Id dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat.
Namun aku ingin menggabungkan dan melaksanakan keduanya.’”
Tentang kebolehan ini, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan,
“Dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dalam kasus ini untuk memberikan
kesempatan lebih luas bagi umat Islam, dan tidak terikat dengan shalat Jumat.
Sehingga umat Islam bisa bermain, bercanda, berjalan-jalan, mengunjungi handai
taulan, dan lainnya. Hari raya adalah hari kebahagiaan, Islam memberi keluasan,
dan tidak menyempitkan keluangan kita.” (msa/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com
Sumber: http://www.dakwatuna.com