Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

14 April, 2013

Delapan Alasan Penolakan Kurikulum Baru 2013



Kurikulum Baru yang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan diterapkan Juli 2013 mendatang masih saja menuai penolakan. Jum'at (15/03/2013) Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan menyerahkan petisi penolakan Kurikulum Baru 2013.

Petisi tentang penolakan atas konsep perubahan kurikulum yang digagas oleh Kemdikbud itu telah ditanda tangani oleh lebih 1500 orang. Petisi itu telah diserakan aktivis ICW kepada Mendikbud Muhammad Nuh, supaya menjadi bahan evaluasi perubahan kurikulum.

"Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," kata Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri dikutip dari JPNN.com. Kedelapan alasan Kurikulum Baru 2013 harus ditolak antara lain:

1. Kebijakan perubahan kurikulum terburu-buru
Proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. Pemerintah sudah akan melaksanakan Kurikulum Baru pada tahun ajaran baru 2013/2014. Padahal, banyak guru yang belum dibekali dengan pengetahuan Kurikulum Baru yang akan diterapkan itu.
2. Perubahan kurikulum tidak mengacu SNP
Mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan jelas telah mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.

3. Pemerintah tidak mengevaluasi kurikulum sebelumnya
Pemerintah ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006, tapi kini ingin mengubah kurikulum tersebut menjadi Kurikulum 2013.

4. Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru
Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal. Kurikulum Baru ini sama saja membodohkan guru karena guru-guru tidak lagi membuat silabus dan LKS karena telah disiapkan oleh kemdikbud

5. Target training master teacher terlalu ambisius
Menurut Febri, alasan kelima menolak Kurikulum Baru 2013 adalah  target training master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak. Guru yang harus disiapkan itu jumlahnya ratusan ribu.

6. Anggaran Kurikulum 2013 yang sangat besar
Anggaran Kurikulum Baru 2013 mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 2,49 triliun. Tapi lebih dari setengahnya atau Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi. Sementara, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan buku adalah lahan basah.

7. Pemerintah belum mengeluarkan dokumen Kurikulum 2013
Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi?

8. Pengadaan buku Kurikulum 2013 adalah proyek pemborosan
Pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan. Pasalnya, setiap tahun sejak 2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku untuk buku sekolah elektronik (BSE). Jika memang perubahan kurikulum 2013 sudah direncanakan sejak 2010, seharunya pemerintah tidak melakukan pemborosan dengan membeli hak cipta buku yang bisa diganti dengan buku Kurikulum 2013.
Dipublikasikan Sabtu, 16 Maret 2013

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...