Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

27 April, 2009

Indonesia Menjadi Obyek "Wisata Seks" Terpopuler Bagi Turis Arab

Kapan Indonesia akan berubah…? Setiap tahun, berita seperti ini ada terus.

Indonesia Menjadi Obyek "Wisata Seks" Terpopuler Bagi Turis Arab

Minggu, 19/04/2009 17:06 WIB

Riyadh, Naif. Ketika Indonesia menjadi obyek dakwah dan ladang persemaian gerakan-gerakan Islam yang berasal dari negara-negara Arab, di sisi yang lain Indonesia juga menjadi obyek "wisata seks" yang sangat populer bagi turis-turis Arab.

Dan lebih naifnya lagi, praktik ini dilegalkan oleh salah satu fatwa ulama mereka. Salah satu ulama yang melegalkan praktik demikian adalah Syaikh Abdullah bin Baz, ulama yang menjadi rujukan penting kalangan salafi-wahhabi.

Baru-baru ini, Kepala Bidang Pembimbingan Masyarakat (Qism ar-Ra'aya) Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta mendesak Badan Pembesar Ulama (Hay'ah Kubbar al-Ulama) kerajaan petro dollar tersebut untuk mengeluarkan fatwa yang menyikapi maraknya fenomena "pernikahan" para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia "yang diniatkan adanya talak (cerai) setelahnya" (nikah bi niyyat at-thalaq).

Khalid al-Arrak, Kepbid Bimas Kedutaan Saudi di Jakarta menyatakan, pihaknya khawatir jika fenomena yang marak di kalangan lelaki negaranya itu kian hari kian merebak dan tak dapat dikontrol.

Harian Saudi Arabia al-Wathan (16/4) melansir, fenomena "nikah dengan niat talak di belakangnya" yang dilakukan oleh para lelaki Saudi dengan perempuan Indonesia itu sangat populer.

Al-Arrak menyatakan, para lelaki Saudi yang melakukan praktik ini tidak lagi memperhatikan undang-undang yang berlaku terkait pernikahan, karena mereka justru menyandarkan perbuatan mereka terhadap salah satu fatwa ulama yang melegalkannya. "Mereka melakukan pernikahan ini dengan bersandar pada fatwa ulama yang membolehkan nikah dengan niat bercerai (nikah bi niyyat at-thalaq)," ungkap al-Arrak.

Sayangnya, dari pihak perempuan Indonesia sendiri menjadikan praktik ini sebagai ladang pekerjaan. Lagi-lagi kemiskinan dan susahnya hidup yang melilit mereka adalah dendang usang kaset lawas yang dijadikan dalih. "Perempuan Indonesia beranggapan jika menikah dengan lelaki Saudi, sekalipun kelak akan diceraikan, dipandang sebagai solusi sesaat untuk mendulang uang dan jalan pintas untuk dapat keluar dari jerat kemiskinan," tambah al-Arrak.

Yang lebih disayangkan lagi, di Indonesia sendiri banyak tersebar kantor-kantor “siluman” yang memfasilitasi praktik pernikahan edan ini, lengkap dengan modin, saksi, dan wali palsu dari calon pengantin perempuan.

Kedutaan Saudi di Jakarta sendiri telah mencatat setiaknya 82 pengaduan pada tahun lalu, ditambah 18 pengaduan tahun ini yang diajukan oleh para "mantan istri" perkawinan ini, yang ternyata menghasilkan anak.

Meski tidak tercatat secara resmi di Kedutaan, namun pihaknya siap untuk memfasilitasi anak-anak yang diadukan itu untuk dapat pergi ke Saudi, negara bapak mereka berasal, dengan memberikan tiket dan visa masuk gratis.

Tetapi, dalam banyak kasus, para bapak mereka (pria Saudi) tidak akan mengakui kalau anak-anak tersebut adalah darah daging mereka, karena tidak adanya bukti-bukti legal dan lengkap dari pihak keluarga perempuan di Indonesia.

Salah seorang korban dari paktik ini, Isah Nur (24), mengaku pernah dinikahi pria Saudi saat ia berusia 16 tahun. Sekarang ia telah menjanda, dan meneruskan profesi lamanya sebagai "istri yang dinikahi sesaat untuk kemudian diceraikan" dengan menjalani kehidupan malam.
Lebih naif lagi, Isah mengaku senang saat dulu dinikahi pria Saudi tersebut, karena orang-orang Saudi dipercaya memiliki dan membawa berkah. "Umat Islam di Indonesia menganggap orang Mekkah dan Madinah memiliki dan membawa berkah," katanya.

Isah juga menambahkan, mayoritas pria Saudi yang melakukan praktik pernikahan ini menyetorkan mahar sekitar Rp. 3 hingga 6 juta, atau setara dengan RS. 2300, jumlah yang sangat kecil sekali bagi ukuran pendapatan orang-orang Saudi, sebanding dengan uang saku anak sekolah. Namun, bagi penduduk Indonesia, jumlah tersebut sangat besar.

Pada mulanya, Isah dan keluarganya mengaku sama sekali tidak mengetahui jika pria Saudi yang menikahinya itu hanya akan menikmati tubuhnya saja, dengan berpedoman pada fatwa bolehnya "menikah dengan niat bercerai".

Pernikahan antara mereka sendiri hanya berlangsung beberapa saat waktu saja, untuk kemudian sang pria Saudi itu meninggalkan Isah bersama seorang anak kecil hasil hubungan mereka.

"Saat meninggalkan kami, pria itu hanya memberikan uang Rp. 3 juta," tutur Isah.
Kedubes Saudi juga menjelaskan, jika kasus pernikahan model demikian hanya terjadi pada 20% populasi pernikahan pria Saudi dengan wanita Indonesia.

"Selebihnya resmi dan legal," tutur al-Arrak.
Praktik "pernikahan dengan niat bercerai sesudahnya" ini benar-benar naif, dan lebih naif lagi dilegalkan oleh fatwa ulama. Indonesia adalah tempat terpopuler untuk obyek praktik ini bagi orang-orang Arab, karena dipandang paling murah dan paling mudah. Praktik demikian sejatinya tak jauh beda dengan prostisusi, prostisusi yang kemudian terlegalkan oleh fatwa ulama, dan salah satu lokasi wisata favorit bagi turis-turis Arab untuk melegalkan praktik tersebut adalah kawasan puncak dan sekitarnya. (wtn/arby/L2)

Sumber: Eramuslim.com

12 comments:

  1. Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh

    Dear Gene F Netto

    Gene posting artikel hari ini sangat menarik untuk dibaca kemudian dicermati.

    Setelah berkali-kali aku baca pemberitaan seperti ini, baru kali ini aku mendapat info tentang fatwa ulama besar tentang hal yang yang diharamkan dalam Islam.

    Nikah dengan niat untuk cerai setelah terlewati jangka waktu tertentu (nikah kontrak) dalam islam disebut nikah mut'ah. Atas nikah ini dulu di zaman Rosululloh pernah diperbolehkan tapi kemudian di BATALKAN yang berarti NIKAH MUT'AH HUKUMNYA HARAM.

    Nikah MUT'AH saat ini masih dihalalkan bagi kaum SYIAH seperti di Iran.

    "Dan lebih naifnya lagi, praktik ini dilegalkan oleh salah satu fatwa ulama mereka. Salah satu ulama yang melegalkan praktik demikian adalah Syaikh Abdullah bin Baz, ulama yang menjadi rujukan penting kalangan salafi-wahhabi."


    Gene Netto, engkau sebagai seorang laki-laki yang cerdas, tolong posting sumber asli fatma Syaikh Abdullah bin Baz,kalau Beliau memang melegalkan fatwa tersebut.

    Selama tidak ada sumber asli fatwa Beliau maka cerita ini tidak boleh diyakini kebenarannya, khususnya untuk kalangan yang berpendidikan, karena BUKTI merupakan alat utama untuk menyakinkan bahwa barita itu benar atau hanya isapan jempol belaka.

    Sesungguhnya apa-apa yg kita ucapkan, tulis, dan tindakan di hari akhir akan dimintai pertanggung jawabannya. Jadi minta tolong ya Gene, posting sumber asli fatwa tersebut.


    Jaazakallah khairo

    Nit

    ReplyDelete
  2. Silahkan bertanya pada Eramuslim yang menulis artikel ini. Saya tidak perhatikan kalimat itu, dan lebih perhatikan kejadian ini yang masih berlangsung terus sampai sekarang. Itu saja niat saja.
    Kalau mau protes atas isinya secara spesifik, silahkan langsung ke sumbernya. Itu bukan urusan saya.
    Terima kasih.
    Wassalam,
    Gene

    ReplyDelete
  3. Assalamu'alaikum wr wb

    Maaf ya mba Nit, saya tidak ingin membahas fatwanya tapi sekedar melampirkan bukti fatwa syaikh Abdullah Bin Baz.Saya pernah menonton liputan tentang nikah seperti ini di sebuah tayangan televisi beberapa waktu yang lalu, jadi bukan hal baru saya kira.

    TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ Tentang NIKAH DENGAN NIAT TALAK Dalam buku Majmuk Fatawa-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah yang dikenal dengan sebuatan Bin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh - Saudi Arabia, Tahun
    1411/1990″

    Berikut petikan dialognya beliau dengan seorang reporter :

    -NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-

    Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut'ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.

    Jawab: benar. Telah keluar fatwa dari Lajnah Daimah, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
    Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut'ah adalah dalam nikah mut'ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut'ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah

    Wassalamu'alaikum wr wb

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum Wr Wb,

    Mhn Maaf sblmnya, mgkn saya melihat fenomena ini dari sudut pandang berbeda yaitu tradisi … tradisi mendulang rupiah secara instant.

    Daerah tersebut sudah terkenal seantoro jazirah arab, dijadikan niat sbg “tempat plesir “ pria Arab dan itu sudah berlangsung lama dari thn ke thn.

    Sangat memprihatinkan, terkadang orang tua juga berperan dlm menjerumuskan anak wanitanya ke dlm perilaku tsb.

    Yang harus digaris bawahi adl solusi, bagaimana caranya utk meminimilisasi hal tsb.

    Perlu penyadaran yang lebih mendalam terutama bg orang tua disana & juga para wanita agar jgn sampai terjebak dalam kawin kontrak tersebut.

    Kasian juga kalau ada generasi penerus bangsa yang kehilangan kasih sayang seorang ayah .. yang terkadang tdk diakui serta tdk diketahui kemana rimbanya, sedangkan sang ibu maaf mgkn uneducated … shg hanya memikirkan materi semata. Waullahuallam,

    Semoga Allah SWT memberi hidayah kepada kita semua.


    Wassallam,
    faza

    ReplyDelete
  5. setuju faza..kmrn kita udah bahas di chatroll ya:)

    ReplyDelete
  6. Asalamu'alaikum wr wb

    Terlepas dari kontroversi fatwa tsb, nikah kontrak, nikah mut’ah atau nikah dengan niat thalaq (pada dasarnya ya sama saja hanya beda kata-kata dan alasan saja), hal ini sudah sering dan banyak terjadi, kalaupun bukan para turis Arab yang melakukannya karena didukung fatwa, ternyata tanpa fatwapun turis-turis non Arab (Amerika dan Eropa juga menjadi pelakunya)

    Lagi-lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban dan objek paling menderita dalam hal ini ya, kalau saja perempuan bangsa ini lebih cerdas dan lebih memahami ajaran agamanya dengan baik, maka akan terhindar dari praktek-praktek orang dan lingkungan yang tidak bertanggung jawab yang hanya bisa memperdaya dan mempecundangi pihak perempuan.( ups, maaf saya bukan sedang mendukung faham feminime)

    Inilah makna sesungguhnya perjuangan Kartini yang ingin perempuan menjadi lebih cerdas dan paham akan qodrat dan tugasnya, karena Al Qur’an telah menempatkan wanita pada posisi yang paling mulia, bisa berperan dalam rumah tangga, masyarakat dan lingkungannya bukan hanya menjadi pihak yang pasrah diperdayai oleh orang lain, apapun alasannya.

    Wasalamu'alaikum wr wb

    ReplyDelete
  7. Assalamu'alaikum wr.wb

    Seandainya memang benar Syaikh Bin Baaz mengeluarkan fatwa seperti yang telah disebutkan di atas, mungkin maksud beliau adalah menjelaskan bahwa nikah yang dengan diniatkan (di dalam hati) akan bercerai adalah jauh berbeda dengan nikah mut'ah yang masih dipraktekkan oleh orang-orang syi'ah di Iran (dan syi'ah di Indonesia). Karena nikah mut'ah mensyaratkan bahwa ada kesepakatan dari kedua mempelai akan bercerai dalam waktu tertentu (tentunya dengan ucapan yang jelas). Dan seperti pejelasan fatwa di atas adalah bahwa nikah mut'ah langsung batal (bercerai) setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir. Sedangkan nikah dengan niat bercerai jangka waktu pernikahnnya tidak disebutkan dengan jelas (masih di dalam hati).

    Fatwa tersebut di atas juga tidak menyebutkan bahwa syaik Bin Baaz memfatwakan:
    1. halal untuk menyia-nyiakan anak hasil pernikahan dengan niat bercerai tersebut,
    2. bolehnya menikah dengan niat sebagai jalan mengeruk rupiah.

    Saya garis bawahi, fatwa tersebut diatas menyebutkan bahwa urusan hati adalah urusan seorang hamba dengan Tuhannya. Jadi tidak bisa diatur dalam agama. Sebagaimana tidak bisa diaturnya keadilan hati seorang yang berpoligami. Tentunya hati sorang yang berpoligami tentu condong ke salah satu istrinya. Sebagaimana nabi Muhammad SAW juga lebih condong (cinta) kepada A'isyah ra. dibandingkan ke istri-istri lainnya. Tetapi yang dituntut agama dalam hal ini adalah keadilan nafkah lahir, sehingga terpenuhi semua kebutuhan nafkah lahir para istri secara adil.

    Sebagaimana saya sebutkan di atas, fatwa tersebut tidak menyebutkan bahwa halal bagi seorang pria yang melakukan perkawinan dengan niat bercerai untuk menyia-nyiakan anak hasil pernikahannya tersebut. Karena tidak ada istilah bekas anak. Anak hasil pernikahan tersebut tetap merupakan anak kandung meskipun pernikahan tersebut tidak dicatat negara (karena sudah dicatat malaikat) dan seharusnya lelaki tersebut bertanggung jawab terhadap pendidikan, nafkah dan tentunya nanti wajib menjadi wali nikah jika anak tersebut adalah perempuan.

    Mohon diperbaiki tulisannya agar tidak terlihat memojokkan syaikh Bin Baaz. Anda tentu orang cerdas yang mengetahui bahwa jaman sekarang orang-orang Indonesia lebih gemar mencari kambing hitam dari pada mencari jalan keluar dari permasalahan.
    Mohon maaf bila menyinggung perasaan.

    jazakalloh
    Wassalamu'alaikum wr.wb.

    ReplyDelete
  8. Asssalamualaikum

    Tulisan gene ne........yang disenengi para pembenci dahwah Pemurnian Islam. Syaikh bin baz di bawa-bawa. Padahal syaih bin baz tidak pernah membolehkan nikah semacam itu. Fatwanya hanya membolehkan nikah dengan niat bercerai, bukan nikah sebagai jalan cari rupiah dan dengan niat menelantarkan anak hasil nikah tersebut.
    Tolong lebih obyektif lagi kalo nulis. Terus kalo para bule yang nikahi artis kita trus nggak kembali lagi ke indonesia apa menyandarkan pada fatwa juga?? Juga para bule yang nikah beda agama dengan artis kita apa juga karena fatwa... yang bener aja. Padahal semuanya cuma berdasarkan syahwat semata-mata.
    Afwan....

    ReplyDelete
  9. >>> "...dan seharusnya lelaki tersebut bertanggung jawab terhadap pendidikan, nafkah dan tentunya nanti wajib menjadi wali nikah jika anak tersebut adalah perempuan " (ini baru menurut pendapat pak salam ya)

    >> Apakah kewajiban itu termasuk perbuatan hati pelakunya juga ? kalau pelakunya tidak punya hati untuk bertanggung jawab jadi bisa terbabas dari dosa dan tanggung jawab tersebut ?

    Lebih baik sih baca bukunya Syaikh Bin Baaz langsung pak salam, fatwanya lebih lengkap, dialog diatas belum tuntas terjawab oleh sang Syaikh.Kalau fatwa tsb salah tidak perlu dibela dengan pembelaan yang dibuat-buat malah membuat fatwa baru lagi namanya.

    ReplyDelete
  10. Assalamualaikum

    Kalau fatwa itu bertentangan dengan al Qur'an dan Sunnah kenapa tidak boleh dikritisi, berapa orang ulama yang berfatwa bolehnya nikah seperti ini ? Apa itu boleh dijadikan rujukan ? Bukankah Allah membenci perceraian dan talaq, apalagi ini boleh diniatkan dengan sengaja, tidakah itu kesewenang-wenangan sebelah pihak ? Kalau fatwa ini jadi trend dan diikuti oleh orang-orang awam bagaimana ? Siapa yang paling menderita? Anak hasil pernikahan seperti ini yang ditelantarkan oleh pihak laki-lakinya sudah banyak contohnya, artinya memang nyata, kalau mau coba saja telusuri ke daerah-daerah terjadinya pernikahan seperti ini, makanya pihak kedutaan Arab Saudi di Indonesia meminta peninjauan kembali fatwa tersebut, karena memang sudah mengkhawatirkan dan dijadikan trend.

    ReplyDelete
  11. MENIKAH DENGAN NIAT TALAK


    Oleh
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

    Pertanyaan.
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang ingin bepergian keluar negeri sebagai delegasi. Oleh karena itu ia ingin menyelamatkan dirinya (dari perbuatan haram) maka ia berniat akan menikah di luar negeri untuk masa waktu tertentu (dengan perempuan di negera yang ia tuju), kemudian ia akan menceraikannya tanpa ia memberitahukan terlebih dahulu kepada perempuan tersebut tentang rencana perceraiannya. Bagaimanakah hukumnya .?

    Jawaban
    Nikah dengan niat talak itu tidak akan lepad dari dua hal.

    Pertama : Di dalam akan ada syarat bahwa ia akan menikahinya hanya untuk satu bulan, satu tahun atau hingga studinya selesai. Maka ini adalah nikah mut'ah da hukumnya haram.

    Kedua : Nikah dengan niat talak namun tanpa ada syarat, maka hukumnya menurut madzhab yang masyhur dari Hanabilah adalah haram dan akadnya rusak (tidak sah), karena mereka mengatakan bahwa yang diniatkan itu sama dengan yang disyaratkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

    "Artinya : Sesungguhnya segala amal perbuatan itu (diterima atau tidak) sangat tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang itu adalah apa yang ia niatkan". [Muttafaq 'Alaih]

    Dan jika seseorang menikahi seorang perempuan yang telah talak tiga dari suaminya (dengan niat) agar perempuan itu menjadi halal lagi bagi suami yang pertama, lalu suami yang kedua akan menceraikannya, maka nikahnya (suami yang kedua) tidak sah, sekalipun akadnya dilakukan tanpa syarat. Sebab, apa yang diniatkan itu sama dengan apa yang disyaratkan. Maka jika niat nikahnya adalah untuk menghalalkan suami yang pertamanya kembali kepada mantan istrinya, maka akadnya rusak, dan demikian pula niat nikah mut'ah merusak akad. Inilah pendapat ulama madzhab Hanbali,

    Pendapat kedua di kalangan para ulama dalam masalah di atas adalah sah saja seseorang menikahi perempuan dengan niat akan menceraikannya apa ia kembali ke negaranya, seperti para mahasiswa yang pergi keluar negeri untuk belajar atau lainnya. Alasan mereka adalah bahwa si laki-laki itu tidak memberi syarat (di dalam akad), sedangkan perbedaan nikah seperti ini dengan nikah mut'ah adalah bahwa apabila batas waktu dalam nikah mut'ah itu habis maka perceraian dengan sendirinya terjadi, dikehendaki oleh suami maupun tidak ; berbeda halnya nikah dengan niat talak. Nikah dengan niat talak itu memungkinkan bagi suami menjadikan istrinya untuk selama-lamanya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

    Menurut saya, ini shahih dan itu bukan mut'ah, sebab defenisi mut'ah tidak cocok untuk nikah dengan niat talak, akan tetapi hukumnya tetap haram karena merupakan penipuan terhadap istri dan keluarganya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan perbuatan curang dan penipuan. Dan sekiranya si perempuan (istri) mengetahui bahwa si lelaki itu tidak ingin menikahinya kecuali untuk waktu tertentu saja, niscaya perempuan itu tidak mau menikah dengannya, demikian pula keluarganya.

    Kalaulah ia tidak rela jika putrinya dinikahi oleh seorang dengan niat akan menceraikannya apabila kebutuhannya telah terpenuhi, maka bagaimana ia rela memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang ia sendiri tidak rela menerima perlakuan seperti itu. Perbuatan seperti ini sudah sangat bertentangan dengan iman, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

    "Artinya : Tidak beriman seseorang diantara kamu, sebelum ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya". [Muttafaq 'alaih]

    Sesungguhnya saya juga mendengar bahwa ada sebagian orang yang menjadikan pendapat yang rapuh diatas sebagai alasan untuk melakukan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh siapapun. Mereka pergi ke luar negeri hanya untuk menikah, mereka tinggal bersama istri barunya yang ia nikahi dengan niat talak dalam batas waktu semau mereka, dan setelah puas mereka tinggalkan ! Ini juga sangat berbahaya di dalam masalah ini, maka dari itu menutup rapat-rapat pintunya adalah lebih baik, karena banyak mengandung unsur penipuan, kecurangan dan pelecehan, dan karena membukanya berarti membuka kesempatan kepada orang-orang awam nan jahil untuk melanggar batas-batas larangan Allah.

    [Fatawa Mar'ah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 48-49]

    [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jursiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


    Ini ada pendapat dari Ulama Salaf, semoga bisa menjadi bahan perbandingan dan menambah ilmu.

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...