By Republika Newsroom
Sabtu, 11 April 2009 pukul 21:10:00
JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dipersalahkan karena tak mengizinkan pemegang hak pilih yang tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan suara dalam Pemilu Legislatif 2009.
Secara khusus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan masyarakat tidak bisa menyalahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memperbolehkan warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk memilih.
"Mereka tidak salah karena mereka menjalankan undang-undang. Pemilih dapat memberikan suara jika terdaftar dalam DPT, maka mari kita benahi DPT ini," katanya kepada wartawan di pusat tabulasi hasil pemilu, Sabtu.
Dalam kaitan ini, Abdul Hafiz kemudian memberi tenggat waktu pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan calon presiden 2009 sampai 10 Mei 2009 sehingga masyarakat mesti memastikan diri terdaftar sebagai pemilih tetap.
"Semua warga negara yang mempunyai hak untuk memilih harus didaftar sebagai pemilih tetap," katanya.
Untuk menghindari pemegang hak pilih tidak terdaftar, KPU telah menginstruksikan KPU daerah untuk memutakhirkan data seteliti mungkin dan mengumumkan DPS pilpres yang diambil dari DPT pemilu legislatif kepada masyarakat.
"Pengumuman dilaksanakan di kelurahan dan kantor kepala desa. Kita juga minta bantuan Ketua RT dan RW untuk ikut mengumumkan DPS pilpres," katanya sambil berharap tidak ada lagi protes belum terdaftar sebagai pemilih tetap dari warga pada pilpres nanti.
Pemilih yang tidak tercatat di DPT pemilu legislatif akan dicatat pada DPT pilpres, sementara warga yang tidak memenuhi syarat namun tercantum dalam daftar pemilih sementara pilpres akan dicoret.
"Yang sudah meninggal, anggota TNI atau Polri aktif yang masih terdaftar akan langsung dihapus, agar tidak timbul persoalan lagi dalam daftar pemilih tetap," katanya.
Sementara, anggota KPU Andi Nurpati berjanji bahwa KPU akan berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri untuk merapikan data pemilih untuk Pilpres nanti.ant/kem
Sumber: Republika.co.id
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(100)
anak
(299)
anak yatim
(118)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(61)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(68)
hukum islam
(52)
indonesia
(570)
islam
(556)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(357)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(10)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(11)
kontroversi
(5)
korupsi
(27)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(8)
palestina
(34)
pemerintah
(136)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(503)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(34)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(38)
renungan
(178)
Sejarah
(5)
sekolah
(79)
shalat
(9)
sosial
(321)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Ya iyalah.... hehehhh.
ReplyDeleteMana ada sih elemen pengurus di negri ini yang dengan mudah rela dipersalahkan untuk hal-hal yang tidak mengenakkan.
Saat kejadian kamis kemarin, kita juga tau kok kalo unsur-unsur KPPS itu tidak akan mengijinkan kita untuk memilih tapi yang menyebalkan adalah kami dikondisikan harus pasrah tanpa penjelasan sama sekali kenapa tidak terdaftar dalam DPT. Tanpa ada solusi sebagai jalan keluar. Padahal kami termasuk dalam DPT 2004 dan belum meninggal dunia saat berlangsungnya pemilu legislatif 2009 kemarin.
Kacau, kacau, kacau !
ReplyDeleteKalau KPU tidak mau dipersalahkan dengan carut marut dan kacau balaunya Pemilu kali ini, mungkin dikasih award saja sebagai penyelenggara pemilu terburuk, amatir dan tidak bertanggung jawab yang telah menghilangkan puluhan bahkan ratusan ribu hak suara secara massive dan massal !
Setelah dikasih award baru diadili di pengadilan, kalau KPU nya saja banyak melanggar hak ya bagaimana pesertanya...
yah kok masih aja gak rella dan ridho sih, sampai kapan kita bisa puas, apa nunggu Syariah Islam di tegakkan di bumi Allah Indonesia tercinta ini?
ReplyDelete