Labels

alam (8) amal (101) anak (294) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (20) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (563) islam (544) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (98) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (41) muallaf (48) my books (2) orang tua (6) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (61) puasa (38) renungan (170) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (323) tanya-jawab (14) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

14 April, 2009

DPT Bermasalah, 47 Juta Warga Tak Bisa Nyontreng

Selasa, 14/04/2009 18:12 WIB
47 Juta Warga Tak Bisa Nyontreng - 3 LSM Ancam Gugat SBY & KPU
M. Rizal Maslan – detikPemilu

Jakarta - Carut marut penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2009 mengakibatkan 47 juta warga negara tidak bisa menggunakan hak politiknya. Oleh karenanya, tiga LSM di bidang hukum dan pemantauan pemilu akan mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) kepada pemerintah.

"Pemerintah dan penyelenggara pemilu masih diberikan toleransi, jika dalam waktu 7 hari hak rakyat dikembalikan dalam bentuk pemilu susulan, maka gugatan itu batal dilayangkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dalam jumpa pers bersama dengan PBHI, KIPP dan LBH Apik di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).

Dalam kesempatan itu, Patra juga menegaskan, agar pemerintah dan KPU tidak lari dari tanggung jawabnya. "Sebab pemilu ini adalah di bawah kontrol eksekutif pemerintah pusat dan daerah. Jadi wajar bila kami menggugat pemerintah, pemerintah daerah dan KPU terkait kerancuan penyusunan DPT ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PBHI Syamsuddin Radjab menjelaskan, banyak fakta di lapangan mengindikasikan KPU tidak independen dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melakukan pencontrengan di TPS SBY dengan alasan ingin melakukan monitoring pemilu.

"Tidak masuk akal Ketua KPU jauh-jauh memonitor pemilu di Cikeas. Apakah ketua KPU ingin menjadi menteri agama?" ujarnya seraya bertanya.

Indikasi lainnya, lanjut Radjab, hal yang menguatkan KPU tidak netral adalah saat mengesahkan surat suara yang tertukar antar provinsi atau daerah. "Selanjutnya, kami menduga kisruh DPT ini dilakukan secara sengaja untuk memenangkan parpol tertentu. Ini membuktikan KPU tidak professional dan tidak netral," tandasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Patra juga menambahkan, gugatan warga negara (Citizen Law Suit) akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu Presiden, Mendagri, Pemda, KPU, KPUD hingga PPK dan PPS," ungkapnya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk memilih dalam Pemilu Legislatif disebabkan kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, sesuai pasal 4 UU 10/2008 dan UU No 22/2007. (zal / iy)

Sumber: Pemilu.detiknews.com

1 comment:

  1. Yuk yuk kita demo, kita tuntut pemerintah untuk melakukan pemilu ulang, ayo kita sebarkan ke masyarakat bahwa pemilu 2009 harus diulang krn penuh kecurangan, ayo kita dukung LSM anti pemerintah, ayo kita duduki Istana Negara atau Gedung DPR/MPR seperti di Thailand.

    Ayo yaooooooyooo ayuk yuuuuuuuuk!

    wah kagak ada habis2nya kasus seputar pemilu di negeri ini, entah PILKADAL, PILLEG, PILPRES, dan PIL-PIL yg lain yg bukan menyembuhkan masalah eh malah menambah parah sakit di negeri Indonesiaku tercinta ini.

    Ya udahlah kita tutup kasus ini, kemudian kita tuntut pemerintah untuk menerapkan kebijakan yg Syar'i, memahamkan masyarakat tentang Syariah Islam, dan terus istiqomah di sisa umur kita ini dgn berjuang untuk Syariah Islam.

    be Syariah Lovers

    ardobinardi.blogspot.com

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...