Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (557) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (179) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

13 April, 2017

Politikus Malaysia: Tak Ada Salahnya Pemerkosa Nikahi Korbannya



Rabu 05 Apr 2017, Novi Christiastuti - detikNews
Kuala Lumpur - Seorang anggota parlemen Malaysia menyebut tidak ada salahnya korban pemerkosaan menikah dengan pemerkosanya. Dia bahkan menyebut bocah perempuan 9 tahun sudah siap secara fisik dan rohani untuk menikah.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (5/4/2017), ucapan itu disampaikan Shabudin Yahaya yang merupakan anggota parlemen dari Barisan Nasional untuk Tasek Gelugor, Penang. Shabudin berdebat dengan anggota parlemen lain soal rencana amandemen Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual terhadap Anak Tahun 2017. Kelompok oposisi menyarankan agar RUU itu memasukkan praktik pernikahan anak sebagai pelanggaran hukum.
Dalam argumennya, Shabudin menyebut beberapa anak perempuan 12-15 tahun terlihat lebih tua dari usia mereka sebenarnya. "Ketika kita membahas anak-anak usia 12 hingga 15 tahun, kita tidak melihat tubuh fisik mereka karena beberapa anak yang berusia 12 atau 15 tahun, tubuhnya sudah seperti perempuan berusia 18 tahun," ucap Shabudin di hadapan Dewan Rakyat Malaysia.

Shabudin yang mantan hakim pengadilan syariah ini, menambahkan bahwa beberapa anak perempuan mencapai masa pubertas saat masih kecil, bahkan ada yang saat berusia 9 tahun. Anak berusia 9 tahun yang sudah pubertas, menurut Shabudin, sudah siap secara fisik dan rohani untuk menikah.


Bahkan, Shabudin menyebut, 'tidak ada yang salah' jika korban pemerkosaan menikah dengan pemerkosanya sepanjang bisa menjadi 'penyembuh' bagi semakin bertambahnya persoalan sosial. Menurut Shabudin, meskipun tindak pemerkosaan merupakan pidana, baik pelaku maupun korban harus diberi kesempatan kedua untuk melanjutkan hidup.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...