Selandia Baru baru sadar masih ada UU
penodaan agama, dari tahun 1840. Tapi ternyata belum pernah dipakai sekalipun,
dan sekarang mau dihapus. Dianggap tidak penting, dan kebebasan bicara lebih
utama daripada penjarakan orang atas “persepsi” penodaan agama oleh suatu
pihak. Beda sekali dgn Indonesia, yang lebih senang penjarakan (atau bunuh?)
orang yang dinilai menghinakan agama, daripada diajak berdiskusi. Minta maafpun
tidak boleh di sini. Wajib masuk penjara. Jangan heran kl orang asing ingin
lari jauh dari umat Islam.
-Gene Netto
Selandia Baru Akan Hapus UU Penodaan Agama
Teddy Tri Setio Berty, 10 Mei
2017, Liputan6.com, Wellington - Pemerintah Selandia Baru berencana menghapus undang-undang
penodaan agama. Dikutip dari Newshub.co.nz, David Seymour yang merupakan Ketua ACT
dari partai oposisi minor mengatakan, seluruh anggota parlemen ingin mengakhiri
hal yang mereka pandang sebagai pembatasan kebebasan berbicara yang sudah kuno.
Tak ketinggalan, Uskup Agung Anglikan
Philip Richardson juga mendukung langkah tersebut. "Pandangan saya adalah,
Tuhan jauh lebih agung dan tak perlu dibela oleh undang-undang pidana,"
ujarnya.
Undung-undang mengenai penistaan agama
sudah tercantum sejak tahun 1840. Ketika Selandia Baru menjadi koloni Inggris, aturan itu dirombak menjadi UU Pidana pada tahun
1961. Namun, sejak dimasukan kedalam UU, belum ada satupun yang pernah
dipidanai karena melanggar undang-undang ini.
No comments:
Post a Comment