Labels

alam (8) amal (100) anak (293) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (7) dakwah (84) dhuafa (18) for fun (12) Gene (218) guru (57) hadiths (10) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (53) indonesia (564) islam (546) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (351) kesehatan (96) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (48) my books (2) orang tua (7) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (497) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (10) pesantren (32) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (171) Sejarah (5) sekolah (74) shalat (7) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

01 July, 2017

Selandia Baru Akan Hapus UU Penodaan Agama



Selandia Baru baru sadar masih ada UU penodaan agama, dari tahun 1840. Tapi ternyata belum pernah dipakai sekalipun, dan sekarang mau dihapus. Dianggap tidak penting, dan kebebasan bicara lebih utama daripada penjarakan orang atas “persepsi” penodaan agama oleh suatu pihak. Beda sekali dgn Indonesia, yang lebih senang penjarakan (atau bunuh?) orang yang dinilai menghinakan agama, daripada diajak berdiskusi. Minta maafpun tidak boleh di sini. Wajib masuk penjara. Jangan heran kl orang asing ingin lari jauh dari umat Islam.
-Gene Netto

Selandia Baru Akan Hapus UU Penodaan Agama
Teddy Tri Setio Berty, 10 Mei 2017, Liputan6.com, Wellington - Pemerintah Selandia Baru berencana menghapus undang-undang penodaan agama. Dikutip dari Newshub.co.nz, David Seymour yang merupakan Ketua ACT dari partai oposisi minor mengatakan, seluruh anggota parlemen ingin mengakhiri hal yang mereka pandang sebagai pembatasan kebebasan berbicara yang sudah kuno.

Tak ketinggalan, Uskup Agung Anglikan Philip Richardson juga mendukung langkah tersebut. "Pandangan saya adalah, Tuhan jauh lebih agung dan tak perlu dibela oleh undang-undang pidana," ujarnya.

Undung-undang mengenai penistaan agama sudah tercantum sejak tahun 1840. Ketika Selandia Baru menjadi koloni Inggris, aturan itu dirombak menjadi UU Pidana pada tahun 1961. Namun, sejak dimasukan kedalam UU, belum ada satupun yang pernah dipidanai karena melanggar undang-undang ini.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...