Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

29 July, 2017

Siswa Melanggar Aturan, Hukuman Keras. Guru Melanggar, Diminta Kebal Hukum?



Seorang guru divonis bersalah di pengadilan. Dia melanggar UU Perlindungan Anak karena memukul seorang siswa. Disebabkan hal itu, guru tersebut DIKELUARKAN dari sekolah (dipecat) dan divonis beberapa bulan penjara. Para guru berkomentar. Mohon dibaca dgn hati2 agar tidak salah paham! -Gene

> Tepat dan bijaksana sekali pihak sekolah [yang keluarkan guru itu]. Pasti semua aturan dan bobot pelanggaran udah tertera semua.

> Itu bukan untuk kepentingan sekolah, tapi untuk kepentingan pendidikan. Seluruh Indonesia bisa belajar dari kasus ini. Peraturan [perlindungan anak] itu untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar atau dilecehkan. Melanggar secara diam-diam masih OK, tapi kalau begini, namanya menentang, wajar dia dikeluarkan.

> Jika ada peraturan [dan UU negara] yg menegaskan demikian.... maka pihak sekolah wajib menjalankan aturan sebelum aturan itu dirobah... krn aturan utk di terapkan bukan dipajang.

> Biar menjadi pelajaran bahwa perbuatan [guru itu] sudah berlebihan, bukan main-main dan menginjak-injak nama baik pendidikan dan institusi

> Tepat sekali... Aturan jelas.. [Guru itu] melecehkan lembaga pendidikan itu. Dia berani melakukan berarti sdh tahu resikonya...

> Bagus tu..utk efek jera bagi [guru] yg lain..

> Sy yakin, peringatan udah diberikan, bagaimanapun [pihak sekolah], mereka ngerti yg harus mereka lakukan. Makanya tindakan sekolah mengeluarkan [guru], perlu didukung, sebab, adanya UU perlindungan anak

> Pasti ada penyebab lainya mengapa [guru] itu dikeluarkan, saya sangat yakin itu. Ada rentetan peristiwa yg menyertainya. Peraturan sekolah [dan UU negara] tetap harus dijaga konsistensinya dan harus tegas.

> Bentuk penegakan disiplin yang tepat dan tegas,,

RALAT: Mohon maaf. Ternyata ini adalah komentar para guru tentang seorang siswa, yg merokok di kelas, upload foto ke Instagram, dan dikeluarkan dari sekolah. Untuk siswa yg melanggar aturan, hukuman tegas. Ternyata Komentar di atas BUKAN ttg guru yang melanggar UU Perlindungan Anak. Guru yang melanggar aturan harus dapat perlindungan, tanpa hukuman. Ternyata begitu. :D Apakah sikap banyak guru itu munafik? Melanggar aturan = hukuman tegas utk siswa, tapi bebas hukuman utk guru?
-Gene Netto

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...