Ini
sebuah ide yang menarik. Tapi dasar hukumnya apa? Dan dasar pendidikannya apa?
Anak ditahan polisi karena terlibat, atau terduga akan terlibat tawuran. Lalu “dihukum”
pesantren kilat. Yang memberikan hukuman itu siapa? Hakim? Sudah lewat proses
pengadilan? Kalau anak protes dan bilang tidak mau tawuran, tetap dikirim ke
pesantren? Apa polisi bisa buktikan seorang anak yang sedang jalan kaki di
pinggir jalan mau ikut tawuran? Kalau tangkap 20 anak, dan 5 bawa senjata tajam,
dan 15 sebatas jalan kaki, apa semua kena hukuman? Apa ada dalam KUHP sebuah hukuman, “Tervonis akan ditahan
di pesantren kilat selama sekian minggu”? Atau apa sekarang boleh
merekayasa hukum sendiri? Kalau anak tawuran boleh masuk pesantren, kenapa pemuda
yang ditangkap bawa sebuah rokok ganja harus masuk penjara? Kenapa tidak
dikirim ke pesantren kilat juga, agar ada rehabilitasi, karena jelas sekali
tidak ada program rehabilitasi dalam penjara di Indonesia.
Lalu, apa dasar pendidikannya? Apa ada penelitian yg menyatakan, ketika dapat seorang anak yang bawa senjata tajam di jalan, yang berniat MEMBUNUH anak dari sekolah lain yang tidak dia kenal, maka sikap pelaku bisa diperbaiki dengan proses pendidikan baca Al Qur’an selama sekian hari di pesantren? Apa pernah ada yang berhasil mengubah pembunuh remaja menjadi bukan pembunuh disebabkan disuruh ngaji bbrp hari? Setahu saya tidak ada penelitian seperti itu. Sepertinya tidak ada jalan pintas mengubah hati seorang pembunuh atau calon pembunuh agar tidak ingin membunuh lagi. Jadi kl tidak ada dasar pendidikan, apa ini berarti polisi dan pemerintah hanya bisa teruskan usaha “coba-coba” untuk atasi masalah tawuran sesudah terjadi tawuran? Kenapa pemerintah tidak sanggup membuat program pendidikan dan sosial yang MENCEGAH tawuran sebelum terjadi? Bukannya itu lebih dibutuhkan?
-Gene Netto
Pelajar
Nakal di Jakarta Selatan yang Hobi Tawuran akan Dimasukkan ke Pesantren Kilat
Senin,
25 Desember 2017 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan akan
ikutkan pelajar nakal yang suka tawuran untuk pesantren kilat.
Kapolres
Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, jajarannya
akan mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif dalam masalah tawuran.