Seorang guru manfaatkan posisinya untuk cabuli dan sodomi 34 anak. Jaksa menuntut 12 tahun. Tapi hakim baik hati, dan hanya kasih 9 tahun saja. 9 tahun x 12 bulan = 108 bulan. 108 bulan dibagi 34 = 3 bulan per korban. Bayangkan kalau anda anak disodomi gurunya, lalu dipenjarakan utk 3 bulan.
Memang tidak begitu cara menghitung sebuah hukuman. Maksud saya, seorang guru yang sodomi 1 murid saja bisa kena hukuman 9 tahun. Jadi, kalau mau sodomi murid, lebih baik sodomi sebanyak-banyaknya, untuk dapat kenikmatan yang maksimal. Soalnya kalau hanya 1 siswa saja, hukumannya bisa sama dgn 34 atau 100 siswa. Jumlah tidak menjadi persoalan di pengadilan ternyata.
Saya juga tidak paham logika hakim. Hal yang "meringankan" vonisnya adalah pelaku belum pernah dihukum. Jadi kalau belum pernah ditangkap karena sodomi anak bertahun-tahun, maka itu dianggap hal yang "baik"? Sedangkan seorang guru yang sodomi 1 anak, dipenjarakan, keluar, sodomi lagi, dianggap buruk, padahal korbannya cuma 2? Bagi saya tidak masuk akal. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Tapi ada 34 saksi. Siapa yang peduli kalau dia mengaku? Kalau teroris bunuh 34 orang dan polisi sudah punya bukti lengkap, masa diringankan hukumannya hanya karena mengaku? Dan kalau tidak mengaku, hukumannya berat? Logika dari mana itu?
Lebih aneh lagi, diringankan vonis karena "berjanji" tidak akan mengulangi perbuatannya. Sudah diulangi 34 kali sebelum ditangkap. Ketika menjadi guru, ada kontrak kerja, dgn pasal2 berjanji taat pada aturan, dsb. Dia sudah ingkari janjinya dalam kontrak itu. Ketika ditangkap karena sodomi siswa, tiba2 janjinya punya makna kuat dan vonis hakim diringankan? Kenapa hakim minta perjanjian dari orang yang telah ingkari perjanjiannya 34 kali?! Sungguh tidak logis. Kasihan anak Indonesia! Mereka patut dapat kondisi negara yang lebih berkualitas.
-Gene Netto.
Cabuli 34 Murid, Guru Matematika di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara
https://www.merdeka.com
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(100)
anak
(299)
anak yatim
(118)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(61)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(68)
hukum islam
(52)
indonesia
(570)
islam
(556)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(357)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(10)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(11)
kontroversi
(5)
korupsi
(27)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(8)
palestina
(34)
pemerintah
(136)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(503)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(34)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(38)
renungan
(178)
Sejarah
(5)
sekolah
(79)
shalat
(9)
sosial
(321)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment