Minggu baru. Berita baru anak sekolah disodomi.
Biasanya anak besar atau dewasa yang menyodomi, tapi kali
ini pelaku juga anak SD kelas 3. Habis nonton video porno di Warnet, dia
menajak teman sekolah bermain, lalu disodomi, dan bahkan bambu juga dimasukkan
ke dubur korban.
Setiap minggu ada berita serupa. Anak SD disodomi, anak lain
diperkosa bergilir. Tapi hampir tidak ada yang berubah.
Apa pernah ada pemilik warnet yang ditangkap polisi dan
dipidanakan karena “menyediakan sarana pornografi bagi anak sekolah”? Apa kalau
menyebarkan pornografi adalah tindakan ilegal, bukan seharusnya menyediakan
sarana nonton pornografi bagi anak sekolah adalah pelanggaran hukum juga? Apa ada
pasal seperti itu? Kalau ada, kenapa (sepertinya) tidak pernah ada berita
pemilik warung kena sanksi hukum?
Setiap minggu anak sekolah diperkosa bergilir, dan anak lain
disodomi. Dan sekarang, pelakunya anak SD juga. Lalu 100 juta orang tua, 60
juta siswa sekolah, dan 3 juta guru profesional mengucapkan Mantra Nasional Indonesia
berjudul, “Sangat Memprihatinkan Ya!”. Dan kalau ditanyakan kenapa tidak ada
tindakan yang terjadi pada skala nasional, semua orang tersebut mengatakan, “Kami
tidak punya kekuatan”. Lebih dari 100 juta orang dewasa “tidak punya kekuatan”.
Dan besok anak sekolah yang lain akan diperkosa bergilir dan disodomi. Kapan kondisi
ini bisa berubah?
Wasalam,
Gene Netto
Bocah RD Terlibat Pencabulan akan Jalani Rehab
Senin, 09 Juni 2014 | 23:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak Suku Dinas
Sosial Jakarta Utara menyatakan faktor kelalaian orangtua sebagai penyebab RD,
bocah 10 tahun, melakukan pencabulan atas kelima orang temannya. Rika meminta
RD ditangani secara khusus dan tak dicap sebagai pelaku. Sebab, menurutnya, RD
adalah korban akibat orang tuanya yang lalai mendidik dan mengawasi. "Dia
mengakui ke saya kalau melakukan itu karena lihat video porno di warnet,"
ujar Rika.