By Republika Newsroom
Senin, 13 April 2009 pukul 18:24:00
MEDAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara berencana mempidanakan pihak KPU setempat akibat buruknya kualitas pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu. "Rencana mempidanakan KPU juga didasarkan banyaknya laporan dan komplain masyarakat atas berbagai kebobrokan dalam pelaksanaan pemilu," ujar anggota Panwaslu Sumut, Zakaria Taher, usai menerima kunjungan Komisi A DPRD Sumut di Medan, Senin (13/4).
Ia menyebutkan pihaknya tengah mempelajari semua masalah yang menjadi tanggung jawab KPU sebelum membawanya ke ranah hukum. "Tapi kita hampir pasti mempidanakan KPU terkait banyaknya pengaduan masyarakat dan buruknya kinerja pelaksanaan pemilu," tegasnya.
Zakaria mengakui hingga kini berbagai komplain dan keberatan masyarakat atas pelaksanaan pemilu terus berdatangan. Kondisi itu diperparah dengan keluhan yang disampaikan kalangan parpol dan terakhir desakan dari Komisi A DPRD Sumut.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga mendesak Pawaslu mengusut tuntas keterlibatan tujuh kepala daerah yang diduga mendukung parpol tertentu pada pemilu legislatif. Komisi A juga meminta Panwaslu Sumut melakukan penyelidikan terhadap indikasi politik uang yang diduga terjadi hampir di semua daerah pemilihan di daerah itu.
Panwaslu juga diharap mendesak KPU Sumut menginstruksikan kepada semua PPK untuk menyerahkan formulir C1 (sertifikat rekapitulasi suara) kepada seluruh parpol peserta pemilu, karena hampir seluruh parpol tidak menerima formulir C1 secara sempurna.
Menurut Zakaria Taher, jika kasus-kasus itu jadi dibawa ke ranah hukum, yang pertama kali akan terkena imbasnya adalah pelaksana pemilu di tingkat KPPS dan PPK. "Tapi KPPS dan PPK juga jajarannya KPU. Kita tengah mempelajarinya dan rencana mempidanakan KPU ini memang sudah ada," katanya./ant/itz
Sumber: Republika.co.id/berita
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(100)
anak
(299)
anak yatim
(118)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(61)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(68)
hukum islam
(52)
indonesia
(570)
islam
(556)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(357)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(10)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(11)
kontroversi
(5)
korupsi
(27)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(52)
my books
(2)
orang tua
(8)
palestina
(34)
pemerintah
(136)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(503)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(34)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(38)
renungan
(178)
Sejarah
(5)
sekolah
(79)
shalat
(9)
sosial
(321)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Disinyalir KPU melakukan sebanyak 600 sekian pelanggaran dalam Pemilu, jadi harusnya bukan Panwaslu Sumut saja yang melakukan gugatan dan mempidanakannya, tapi semua Panwas yang memang punya data itu harus pro aktif, belum lagi pelanggaran puluhan juta hak suara warga yang juga dikebiri oleh KPU.Mungkin Pilpres nanti perlu diganti orang-orang yang sekarang duduk di KPU yang tidak prof itu.
ReplyDeleteah mendingan ngajak ummat untuk paham Syariah aja deh, ogah deh ngajak yg gitu-gituan, abis kagak ada yg mau bicara Syariah sih. Apa belum saatnya ya bicarakan Syariah Islam? ah masak dari tahun 1980an masih aja belum saatnya, lalu kapan? keburu banyak kader dan simpatisan yg meninggal loh, kasihan mereka kalau di Hisab.
ReplyDeleteah mumpung ingat Sholat, sholat dulu aja deh, takut klo entar2 malah kagak sempet sholat keburu meninggal.iiiihh Takut!
be Syariah Lovers
Ardobinardi.blogspot.com