By Republika Newsroom
Senin, 13 April 2009 pukul 18:24:00
MEDAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara berencana mempidanakan pihak KPU setempat akibat buruknya kualitas pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu. "Rencana mempidanakan KPU juga didasarkan banyaknya laporan dan komplain masyarakat atas berbagai kebobrokan dalam pelaksanaan pemilu," ujar anggota Panwaslu Sumut, Zakaria Taher, usai menerima kunjungan Komisi A DPRD Sumut di Medan, Senin (13/4).
Ia menyebutkan pihaknya tengah mempelajari semua masalah yang menjadi tanggung jawab KPU sebelum membawanya ke ranah hukum. "Tapi kita hampir pasti mempidanakan KPU terkait banyaknya pengaduan masyarakat dan buruknya kinerja pelaksanaan pemilu," tegasnya.
Zakaria mengakui hingga kini berbagai komplain dan keberatan masyarakat atas pelaksanaan pemilu terus berdatangan. Kondisi itu diperparah dengan keluhan yang disampaikan kalangan parpol dan terakhir desakan dari Komisi A DPRD Sumut.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut juga mendesak Pawaslu mengusut tuntas keterlibatan tujuh kepala daerah yang diduga mendukung parpol tertentu pada pemilu legislatif. Komisi A juga meminta Panwaslu Sumut melakukan penyelidikan terhadap indikasi politik uang yang diduga terjadi hampir di semua daerah pemilihan di daerah itu.
Panwaslu juga diharap mendesak KPU Sumut menginstruksikan kepada semua PPK untuk menyerahkan formulir C1 (sertifikat rekapitulasi suara) kepada seluruh parpol peserta pemilu, karena hampir seluruh parpol tidak menerima formulir C1 secara sempurna.
Menurut Zakaria Taher, jika kasus-kasus itu jadi dibawa ke ranah hukum, yang pertama kali akan terkena imbasnya adalah pelaksana pemilu di tingkat KPPS dan PPK. "Tapi KPPS dan PPK juga jajarannya KPU. Kita tengah mempelajarinya dan rencana mempidanakan KPU ini memang sudah ada," katanya./ant/itz
Sumber: Republika.co.id/berita
Search This Blog
Labels
alam
(8)
amal
(97)
anak
(317)
anak yatim
(117)
bilingual
(22)
bisnis dan pelayanan
(6)
budaya
(8)
dakwah
(87)
dhuafa
(18)
for fun
(12)
Gene
(222)
guru
(64)
hadiths
(9)
halal-haram
(24)
Hoax dan Rekayasa
(34)
hukum
(69)
hukum islam
(51)
indonesia
(586)
islam
(559)
jakarta
(34)
kekerasan terhadap anak
(372)
kesehatan
(97)
Kisah Dakwah
(11)
Kisah Sedekah
(11)
konsultasi
(13)
kontroversi
(5)
korupsi
(28)
KPK
(16)
Kristen
(14)
lingkungan
(19)
mohon bantuan
(40)
muallaf
(53)
my books
(2)
orang tua
(10)
palestina
(34)
pemerintah
(138)
Pemilu 2009
(63)
pendidikan
(519)
pengumuman
(27)
perang
(10)
perbandingan agama
(11)
pernikahan
(11)
pesantren
(46)
politik
(127)
Politik Indonesia
(53)
Progam Sosial
(60)
puasa
(37)
renungan
(192)
Sejarah
(5)
sekolah
(90)
shalat
(10)
sosial
(323)
tanya-jawab
(15)
taubat
(6)
umum
(13)
Virus Corona
(24)
Popular Posts
-
Salah satu kata kesukaan orang Indonesia adalah: “Oknum”. Kalau ada orang-orang yang bercerita bahwa mereka mengalami suatu “masalah” di sek...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Ada berita tentang peringkat Indonesia di FIFA: Hanya bisa mencapai urutan 122 pada bulan Oktober 2025, dan tidak ...
-
[Kisah dari teman]: Kemarin di rumah ustadz ana yang punya ponpes. Katanya belum lama mengeluarkan belasan santri yang terlibat dalam kegiat...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Pada tahun 2024, tercatat 1,8 juta orang Indonesia melakukan Umrah dan 241 ribu orang melakukan Haji. Jadi totalnya ...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Pada tanggal 29 September, 2025, gedung baru dalam sebuah pesantren di Sidoarjo ambruk pada saat banyak anak melakuk...
-
Banyak orang yang kerja sebagai “guru” hanyalah orang dewasa yang berdiri di kelas dan memberikan tugas kepada anak, TANPA memiliki ilmu yan...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Mohon maaf, apa pantas disebut “Tragedi Maut”? Bukannya itu kasus “kematian yang disebabkan oleh kelalaian” (yang bi...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Mohon maaf Pak Menteri, tetapi apakah bapak sudah pegang data yang akurat, sehingga berani bilang jumlahnya sedikit?...
-
Pertanyaan Assalamu'alaikum wr.wb., Saya mau bertanya kalau orang Muslim boleh mendoakan orang non-Muslim? Kalau ada teman atau sauda...
-
Assalamu’alaikum wr.wb. Beberapa minggu yang lalu, ada orang di Panama yang hubungi saya untuk belajar tentang Islam. Dan alhamdulillah se...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Disinyalir KPU melakukan sebanyak 600 sekian pelanggaran dalam Pemilu, jadi harusnya bukan Panwaslu Sumut saja yang melakukan gugatan dan mempidanakannya, tapi semua Panwas yang memang punya data itu harus pro aktif, belum lagi pelanggaran puluhan juta hak suara warga yang juga dikebiri oleh KPU.Mungkin Pilpres nanti perlu diganti orang-orang yang sekarang duduk di KPU yang tidak prof itu.
ReplyDeleteah mendingan ngajak ummat untuk paham Syariah aja deh, ogah deh ngajak yg gitu-gituan, abis kagak ada yg mau bicara Syariah sih. Apa belum saatnya ya bicarakan Syariah Islam? ah masak dari tahun 1980an masih aja belum saatnya, lalu kapan? keburu banyak kader dan simpatisan yg meninggal loh, kasihan mereka kalau di Hisab.
ReplyDeleteah mumpung ingat Sholat, sholat dulu aja deh, takut klo entar2 malah kagak sempet sholat keburu meninggal.iiiihh Takut!
be Syariah Lovers
Ardobinardi.blogspot.com