Anak Laki Usia 10 Tahun Sudah Bisa Menjadi Pemerkosa
Anak laki usia 10 tahun sudah bisa menjadi pemerkosa. Kenapa
bisa begitu? Kenapa di negara2 tetangga tidak ada berita seperti ini setiap
minggu? Apa yang berbeda? Apa kita masih mau tenang saja dan anggap tidak ada
masalah kekerasan dan kekerasan seks terhadap banyak anak di Indonesia? Mau
diam dan anggap pornografi adalah masalah bagi orang lain? Mau tunggu sampai
anak yang anda kenal diperkosa?
-Gene Netto
Bocah Cabuli Bocah Masuk ke Pengadilan
Rabu, 25 Februari 2015 14:00 WIB
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Kasus asusila yang terjadi di
Sukadamai Toboali Bangka Selatan, hampir rampung digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Sungailiat. Pelaku anak, sebut saja Kumbang (10), sudah diperiksa oleh
Hakim Tunggal, Ervent LK. Makanya, dalam waktu dekat, tuntutan segera dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toboali, Asrofi.
Hakim Tunggal yang juga menjabat sebagai Humas PN
Sungailiat, Erven LK mewakili Ketua PN Aroziduhu Waruwu, Rabu (25/2)
menyebutkan, semua saksi sudah dihadirkan pada sidang, Senin (23/2/2015) lalu.
"Sidang lalu, saksi nya yaitu bidan, dokter dan saksi
verbalis. Mereka sudah dihadirkan pada sidang tertutup, Senin (23/2/2015) lalu.
Pada hari yang sama, dilanjutkan dengan pemeriksaan pelakunya (terdakwa). Maka
agenda sidang berikutnya, pekan depan, rencananya pemeriksaan saksi meringankan
(ad charge) atau mungkin dilanjutkan dengan tuntutan," katanya.
Seperti diketahaui, Kumbang diduga telah menyetubuhi dua
korban, kakak-adik, sebut saja Mawar dan Melati, sesama anak-anak. Perbuatan
tak senonoh itu dilakukan Kumbang hingga menyebabkan korban trauma. Aksinya
dilaporkan keluarga korban ke polisi dan kemudian berujung di meja hijau.
No comments:
Post a Comment