Search This Blog

Labels

alam (8) amal (100) anak (299) anak yatim (118) bilingual (22) bisnis dan pelayanan (6) budaya (8) dakwah (87) dhuafa (18) for fun (12) Gene (222) guru (61) hadiths (9) halal-haram (24) Hoax dan Rekayasa (34) hukum (68) hukum islam (52) indonesia (570) islam (556) jakarta (34) kekerasan terhadap anak (357) kesehatan (97) Kisah Dakwah (10) Kisah Sedekah (11) konsultasi (11) kontroversi (5) korupsi (27) KPK (16) Kristen (14) lingkungan (19) mohon bantuan (40) muallaf (52) my books (2) orang tua (8) palestina (34) pemerintah (136) Pemilu 2009 (63) pendidikan (503) pengumuman (27) perang (10) perbandingan agama (11) pernikahan (11) pesantren (34) politik (127) Politik Indonesia (53) Progam Sosial (60) puasa (38) renungan (178) Sejarah (5) sekolah (79) shalat (9) sosial (321) tanya-jawab (15) taubat (6) umum (13) Virus Corona (24)

09 April, 2015

Anak Laki Usia 10 Tahun Sudah Bisa Menjadi Pemerkosa

Anak Laki Usia 10 Tahun Sudah Bisa Menjadi Pemerkosa

Anak laki usia 10 tahun sudah bisa menjadi pemerkosa. Kenapa bisa begitu? Kenapa di negara2 tetangga tidak ada berita seperti ini setiap minggu? Apa yang berbeda? Apa kita masih mau tenang saja dan anggap tidak ada masalah kekerasan dan kekerasan seks terhadap banyak anak di Indonesia? Mau diam dan anggap pornografi adalah masalah bagi orang lain? Mau tunggu sampai anak yang anda kenal diperkosa?
-Gene Netto

Bocah Cabuli Bocah Masuk ke Pengadilan

Rabu, 25 Februari 2015 14:00 WIB
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Kasus asusila yang terjadi di Sukadamai Toboali Bangka Selatan, hampir rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Pelaku anak, sebut saja Kumbang (10), sudah diperiksa oleh Hakim Tunggal, Ervent LK. Makanya, dalam waktu dekat, tuntutan segera dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toboali, Asrofi.

Hakim Tunggal yang juga menjabat sebagai Humas PN Sungailiat, Erven LK mewakili Ketua PN Aroziduhu Waruwu, Rabu (25/2) menyebutkan, semua saksi sudah dihadirkan pada sidang, Senin (23/2/2015) lalu.
"Sidang lalu, saksi nya yaitu bidan, dokter dan saksi verbalis. Mereka sudah dihadirkan pada sidang tertutup, Senin (23/2/2015) lalu. Pada hari yang sama, dilanjutkan dengan pemeriksaan pelakunya (terdakwa). Maka agenda sidang berikutnya, pekan depan, rencananya pemeriksaan saksi meringankan (ad charge) atau mungkin dilanjutkan dengan tuntutan," katanya.

Seperti diketahaui, Kumbang diduga telah menyetubuhi dua korban, kakak-adik, sebut saja Mawar dan Melati, sesama anak-anak. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Kumbang hingga menyebabkan korban trauma. Aksinya dilaporkan keluarga korban ke polisi dan kemudian berujung di meja hijau.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...