Rabu 03 Aug 2016, Ray Jordan – detikNews Jakarta - Pihak
Kementerian Sosial menyediakan saluran telepon yang beroperasi selama 24 jam 7
hari untuk menerima aduan terkait kekerasan terhadap anak. Saluran ini
dinamakan Telepon Sahabat Anak (Tepsa) di nomor 1500771.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan sosial terhadap anak perlu upaya komprehensif. Regulasi berupa Perppu diharapkan bisa segera dijadikan Undang-Undang (UU). "Ikhtiar kita dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia memang membutuhkan kebersamaan dari semua warga bangsa," tambahnya.
Tepsa ini akan beroperasi selama 24 jam dan 7 hari. "Kehadiran Tepsa bisa memberikan respon dan layanan yang cepat (quick response) terhadap berbagai kasus yang muncul di tengah-tengah masyarakat yang terkait dengan anak-anak," katanya. Diharapkan dengan layanan yang baik ini, bisa menjadi panduan masyarakat dan semua persoalan anak bisa mendapatkan referensi dari shelter-shelter terdekat. https://news.detik.com/berita/3267145/telepon-sahabat-anak-siap-melayani-24-jam-laporkan-jika-ada-kekerasan
No comments:
Post a Comment